Presidential Threshold 20 Persen Racun Demokrasi, Rocky Gerung Sindir Lebih Kurangnya

- Rabu, 30 November 2022 | 15:57 WIB
Ini Syarat dan Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024 di SIAKBA, Mudah Banget Lho (Flickr.com)
Ini Syarat dan Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024 di SIAKBA, Mudah Banget Lho (Flickr.com)

Hal tersebut, kata La Nyala, memungkinkan terjadinya bagi-bagi kekuasaan di kursi DPR. Lagi-lagi partai politik kecil yang sejatinya punya hak bersuara akan semakin lemah.

Namun, di balik kekurangan kebijakan Presidential Threshold 20%, masih terdapat kelebihan yang menyertainya.

Menurut Jurnal Yuridis Vol. 4 No. 1, karya Lutfi Ansori yang diterbitkan UIN Sunan Ampel Surabaya tahun Juni 2017 lalu, kelebihan penerapan presidential threshold dalam pemilu di antaranya:

Baca Juga: Demokrasi Indonesia Terpapar Racun Presidential Threshold 20 Persen, Rocky Gerung Jabarkan Begini

Pertama, dapat memunculkan figur Presiden dan Wakil Presiden yang kuat.

Seperti dasar dibuatnya kebijakan Presidential Threshold 20%, Presiden dan Wakil Presiden terpilih akan mendapat basis dukungan politik yang besar di parlemen.

Dalam derajat tertentu, kondisi ini dapat memperkuat sistem presidensial yang dianut oleh Indonesia.

Kedua, Lutfi Ansori menyebut jika penghapusan Presidential Threshold 20% sebagai syarat pencalonan pemilu Presiden dan Wakil Presiden terealisasi dapat menyebabkan parlemen cenderung dominan.

Akibatnya sistem presidensial menjadi lemah.  

Ketiga, penerapan presidential threshold yang tetap tinggi memaksa partai politik atau gabungan partai politik menyeleksi calon Presiden dan Wakil Presiden dengan sungguh-sungguh.

Dengan begitu Presiden dan Wakil Presiden terpilih terjamin kualitasnya.

Keempat, penerapan Presidential Threshold 20% akan melahirkan koalisi untuk memperkuat pelaksanaan pemerintahan, sehingga akan membangun pemerintahan yang efektif.

Terakhir, Presidential Threshold 20% dalam pengajuan calon Presiden dan calon Wakil Presiden dimaksudkan untuk menyederhanakan sistem kepartaian.

Partai politik pasca pemilihan umum akan membentuk dua poros, yaitu poros pemerintah sebagai pengusung dan poros oposisi.

Sehingga dalam parlemen hanya akan ada dua kekuasaan dan partai-partai politik akan berafiliasi dengan partai lain.

Halaman:

Editor: Mufrod

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X