“Bapak jaksa aja bilang tidak tahu. Pak polisi juga bilang tidak tahu,” cuit Gofar.
Seperti diberitakan sebelumnya, status buronan Eddy Tansil telah dikeluarkan sejak zaman orde baru (Orba). Bahkan kala itu, Kejaksaan Agung sempat mengeluarkan seruan agar ia segera menyerahkan diri dalam surat yang dikeluarkan pada 10 Mei 1996.
Baca Juga: Catatan Kelam Kejahatan Kerah Putih Eddy Tansil di Zaman Orba
Kala itu, Kejaksaan Agung juga meminta agar masyarakat melaporkan kepada aparat jika mengetahui keberadaan Eddy Tansil.
Menurut catatan, Eddy Tansil lahir di Ujung Pandang pada 2 Februari 1954. Ia sempat bermukim di Jalan Pecenongan Nomor 35 Jakarta.
Ketika itu, ia menjabat sebagai Direktur Utama di salah satu perusahaan. Atas kasus korupsi, ia dijatuhi pidana selama 20 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 500 miliar. ***
Artikel Terkait
Setali Tiga Uang! Kakak Eddy Tansil juga Pernah Buron, Rugikan Indonesia Rp2,65 Triliun
Menguak Hubungan XI Jinping dan Eddy Tansil, Buronan Indonesia yang Raib Sejak 1996
Kasus Eddy Tansil Tak Berujung, Blunder Sudomo hingga Didemo Mahasiswa dan Anies Ikut di Tengah Pusaran
Catatan Kelam Kejahatan Kerah Putih Eddy Tansil di Zaman Orba
Peran Terlupakan dalam Kasus Eddy Tansil, Dua Sosok Inilah yang Menguak Kejanggalan