HARIANHALUAN.COM - Majelis Hakim menyatakan tidak menerima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) gugatan perkara perdata yang menjerat Ustaz Yusuf Mansur dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Kamis 1 Desember 2022.
"Memutuskan gugatan para penggugat tidak dapat diterima," ujar Hakim Ketua dalam sidang putusan perkara perdata nomor 1340 tersebut.
Majelis Hakim mempersilahkan para penggugat untuk mengajukan banding atau mengajukan perkara perdata Ustaz Yusuf Mansur ini kembali ke pengadilan dalam waktu 2 minggu ke depan.
Perkara perdata yang dimaksud menyangkut kasus patungan usaha yang diajukan oleh Nurlina dan Siti Husnul Khotimah.
Kasus ini menjerat PT Inex, sebagai pengumpul dana patungan serta Ustad Yusuf Mansur dan Jodi Brotosuseno. Masing-masing merupakan tergugat 1, 2, dan 3.
Majelis hakim menerima eksepsi tergugat 2 atas nama Jam’an Nurchotib Mansur atau Ustaz Yusuf Mansur.
Baca Juga: Banyak Isu Intoleransi di Lokasi Gempa Cianjur, Habib Jafar: Gue Sepakat dengan Pendeta
Majelis hakim mengabulkan eksepsi dan menyebutkan perubahan gugatan yang diajukan penggugat lewat kuasa hukumnya, Ichwan Tony mengubah pokok perkara.
Artikel Terkait
Malu Sekali! Grab Bantah Mentah-mentah saat Yusuf Mansur Ngaku-ngaku Jadi Komisaris
Pede Banget! Ustaz Yusuf Mansur Umbar Bukti Kontrak Jadi Komisaris Grab: Saya Teramat Yakin, Nggak Ngotot
Viral Ngaku Jadi Komisaris Grab, Ustaz Yusuf Mansur Kini Bekelit: Videonya Dipotong
Yusuf Mansur Disebut-sebut Akan jadi Caleg dari Partai Perindo di Pemilu 2024
Gus Mus Respon Jokowi Soal Rambut Putih, Yusuf Mansur Ikut Nyeletuk Begini