Kick Balik! Sambo Hendra Kompak Buka Kartu AS Kabareskrim: Jangan Diilangin

- Kamis, 1 Desember 2022 | 17:31 WIB
Kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur menyeret nama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. (Kolase Rajawalinews)
Kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur menyeret nama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. (Kolase Rajawalinews)

HARIANHALUAN.COM - Kasus suap tambang Ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) yang menyeret nama Kabareskrim Polri Komjen Agus Adrianto kembali panas.

Pasalnya Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan kompak membenarkan keterlibatan Kabareskrim Polri tersebut.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Pengacara Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat, sebagaimana dikutip HarianHaluan.com dari Okezone.com, pada Kamis, 1 Desember 2022.

Baca Juga: Kota Kelahiran Megawati, Trah Soekarno Ternyata Daerah Istimewa di Indonesia

Menurut Henry, keterangan Hendra terkait Ismail Bolong memang benar adanya dan tidak ada yang dimanipulatif.

Oleh karena itu, Polri diminta menyelidiki secara tuntas kasus tambang ilegal tersebut.

"Jelas Hendra sama Sambo bilang memang benar ada penyelidikan karena kewajiban Kapolri harus melindungi Ismail Bolong," ujarnya.

Henry juga mengatakan kliennya membenarkan adanya interogasi terhadap Kabareskrim Polri dalam kasus tambang ilegal tersebut.

Baca Juga: Berbulan-bulan Menghilang, Jack Ma Terdeteksi Tinggal Bersama Keluarga di Jepang

"Itu terserah kalian ngolahnya lah. Hendra ditanya begitu jawabnya, Sambo ditanya begitu jawabannya sama."

"Buktinya udah seperti itu, nah sekarang Ismail Bolong nya harus dilindungi jangan ditekan, jangan suruh lari dan jangan diilangin,” pungkasnya.

Diketahui kasus suap tambang ilegal yang menyeret nama Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto muncul setelah adanya pernyataan dari pensiunan polisi, Ismail Bolong.

Ia menyebut, Komjen Agus menerima dana haram tambang ilegal di Kalimantan Timur sebesar Rp6 miliar.

Selain itu, beredar juga laporan hasil penyelidikan (LHP) terkait kasus tambang ilegal dengan nomor R/ND-137/III/WAS.2.4./2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022.

Halaman:

Editor: Zahrul Darmawan

Sumber: Okezone.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KKP-APEC Kerja Sama Pemantauan Produk Perikanan

Selasa, 30 Mei 2023 | 18:18 WIB
X