Bukan Lahir di Era Megawati, Konsep BUMN Ada Sejak RI Dipimpin Generasi Pertama Trah Soekarno

- Jumat, 2 Desember 2022 | 13:00 WIB
Konsep BUMN lahir di masa Trah Soekarno tapi bukan era Presiden Megawati  (Unsplash by Bintang Alamsyah)
Konsep BUMN lahir di masa Trah Soekarno tapi bukan era Presiden Megawati (Unsplash by Bintang Alamsyah)

HARIANHALUAN.COM - Pembahasan soal BUMN seakan tidak bisa lepas dari kubu mantan Presiden Megawati, trah Soekarno.

Jika saat ini, BUMN terus dikaitkan dengan Jokowi dan Erick Thohir, pada era Presiden Megawati, penerus trah Soekarno ini tidak lepas dari soal privatisasi badan milik negara itu.

Selama tiga tahun pemerintahan Presiden Megawati, putri dari trah Soekarno ini memang banyak bersinggungan dengan BUMN.

Baca Juga: Langkah Strategis, SMEsHub Indonesia Yakin SMEsLive Makin Bikin Ekosistem UMKM Kian Melesat

Baik dari momen Presiden Megawati mengukuhkan kembali status Kementerian pada organisasi ini hingga perumusan undang-undang terkait BUMN dan proses privatisasi.

Namun, jauh sebelum BUMN kembali jadi Kementerian di tahun 2001, organisasi ini sebenarnya sudah berjalan menurut fungsi utamanya sejak era Soeharto.

Tidak hanya itu, konsep BUMN sendiri ditemukan oleh para peneliti sudah eksis sejak zaman Indonesia merdeka, yaitu oleh Bapak Proklamasi, titik awal trah Soekarno.

Baca Juga: Intip Trailer Film Dokumenter Pangeran Harry dan Meghan Markle, Tayang 8 Desember 2022

Dikutip harianhaluan.com dari jurnal "Analisa dan Evaluasi Hukum tentang Privatisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN)" yang ditulis oleh Prof. DR. Sunaryati Hartono, S.H. beserta tim,

Konsep BUMN bermula dari nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda yang diambil alih dan dikelola oleh Pemerintah Indonesia setelah merdeka.

Proses nasionalisasi ini dijalankan sesuai UU Nomor 86 Tahun 1958 dan pengambilalihan yang disertai dengan ganti rugi dilakukan sesuai PP No. 9 Tahun 1959.

Baca Juga: Waspadalah! Sudah 367 Kali Gempa Susulan Guncang Cianjur hingga Jumat, 2 Desember 2022

Upaya pemerintah untuk mengatur begitu banyak perusahaan yang dinasionalisasi diatur UU No 19 Tahun 1960. Satuan-satuan usaha ini diberi nama Perusahaan Negara (PN) dan menjadi cikal bakal BUMN di kemudian hari.

Pada masa Orde Baru diterbitkan Tap MPRS No 23 Tahun 1966. Isinya peraturan ini memposisikan pemerintah sebagai pengarah perekonomian nasional, bukan lagi pemimpin.

Halaman:

Editor: Zahrul Darmawan

Sumber: Harianhaluan.com, Jurnal Sunaryati Hartono "Analisa dan Evaluasi Hukum ttg BUM

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X