Implementasinya, pemerintah mulai merombak kinerja dan struktur internal PN yang dinilai tidak efisien.
Baca Juga: Kebiasaan Jelek Ini Bikin Laptop Gampang Rusak!
Upaya pengelompokan BUMN dilakukan tahun 1967-1969. Diawali dengan terbitnya Instruksi Presiden No.27 Tahun 1967 dan disusul penetapan UU No.29 Tahun 1969 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Nasional,
BUMN terbagi menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), dan Perseroan (Persero).
Sistem birokrasi yang berbelit di BUMN membuat pemerintah fokus pada restrukturisasi dan deregulasi pada tahun 1998.
Baca Juga: Usai Jerman Tersingkir dari Piala Dunia 2022, Nama Ozil Kembali Jadi Perbincangan di Twitter
Memasuki 1999, BUMN mulai digerakkan untuk mendapatkan aliran dana investasi dalam dan luar negeri.
Kegagalan berkepanjangan yang melanda era Habibie dan Gus Dur karena warisan utang serta segala problematika Orde Baru menuntut BUMN ikut digagas kembali.
Berdasarkan kebutuhan keadaan dan pertimbangan bentuk BUMN yang sudah ada sejak sebelumnya, organisasi ini kembali dirumuskan oleh Presiden Megawati pada masa pemerintahannya.
Fungsi dan tugasnya terus diperjelas serta dimaksimalkan agar Indonesia bisa menghadapi momen kritis yang melanda era Reformasi. (*)
Artikel Terkait
Megawati si Penerus Trah Soekarno Terima Penghargaan Khusus dari Vladimir Putin, Orang Indonesia Pertama Lho
Menguak Sosok Pria yang Taklukan Puan Maharani, Trah Soekarno Penerus Megawati
Makam Ibunda Megawati yang Melahirkan Trah Soekarno Bukan di TMP Kalibata, Ini Lokasinya
Masa Kelam Megawati Dibungkam Soeharto, Trah Soekarno Ini Keluarkan Perintah Mengagetkan
Sepak Terjang Politik Megawati, Pantas Jadi Sosok Penerus Trah Soekarno