Mengintip Definisi Privatisasi dalam UU rumusan Era Presiden Megawati, si 'Wong Cilik' dari Trah Soekarno

- Jumat, 2 Desember 2022 | 14:09 WIB
Isi UU buatan era Presiden Megawati, Trah Soekarno  (Bumn.go.id, Jdih.kemenkeu.go.id)
Isi UU buatan era Presiden Megawati, Trah Soekarno (Bumn.go.id, Jdih.kemenkeu.go.id)

HARIANHALUAN.COM - Krisis ekonomi dan besarnya utang negara di era Presiden Megawati membuat putri dari trah Soekarno ini harus memutar otak dalam menghadapi masalah turunan dari zaman Orde Baru.

Salah satu terobosan yang sering menjadi polemik hingga selesainya era Presiden Megawati adalah urusan privatisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sebenarnya sudah ada sejak masa pimpinan trah Soekarno pertama.

Kesulitan ekonomi yang melanda bangsa Indonesia sejak awal trah Soekarno hingga era Presiden Megawati sudah terlampau jauh setidaknya terbantu dari inovasi-inovasi pemimpin terdahulu.

Baca Juga: Jleb! Rocky Gerung Sebut Jokowi Salah Asuhan: Bukan Kader PDIP

Salah satu hasil pekerjaan dari era Presiden Megawati yang masih digunakan hingga periode kedua Jokowi adalah UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Pasal 1 memberikan definisi umum BUMN dan pembagian jenisnya. Setiap pejabat yang disebut atau berwenang dalam undang-undang juga dijelaskan secara spesifik.

Dikutip langsung oleh harianhaluan.com dari UU No. 19 Tahun 2003 dari laman jdih.kemenkeu.go.id,

Baca Juga: Fit and Proper Test Siang Ini, Laksamana Yudo Margono Didampingi Tiga Panglima Bintang Tiga Lho

BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Sesuai UU No.19, BUMN terbagi menjadi tiga, yaitu

1. Perusahaan Perseroan (Persero)

Berbentuk perseroan terbatas dengan modal terbagi menjadi saham yang seluruh atau paling sedikit 51% dimiliki oleh Negara. Tujuan utama BUMN ini adalah untuk mengejar keuntungan.

Baca Juga: Saham GOTO Anjlok, Said Didu: Saya tidak Pernah Optimis dengan Perusahaan Seperti Ini

2. Perusahaan Perseroan Terbuka (Persero Terbuka)

Halaman:

Editor: Mufrod

Sumber: Kemenkeu.go id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X