Jakarta, HarianHaluan.com - Data Laporan Statistik PPATK Edisi Oktober 2022 mengungkap jumlah transaksi keuangan mencurigakan dari Januari hingga Oktober 2022 mencapai 1.033 laporan. Jumlah ini naik 20,8% dari periode yang sama tahun lalu sebanyak 855 laporan.
Tak sedikit dari laporan tersebut menyangkut modus-modus di pasar modal. Ini juga bukan barang baru
Sebagai informasi, Indonesia sendiri memiliki beberapa kasus besar yang sempat terjadi di pasar modal RI diantaranya kasus Asabri.
Baca Juga: PPATK Sebut Gubernur Papua Lukas Enembe Setor Tunai ke Kasino Judi Rp 560 Miliar
Dalam kasus ini, Terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Indonesia atau Asabri (Persero) Heru Hidayat dituntut hukuman mati. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera itu terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara hingga Rp 22,7 triliun. Menurut jaksa, hal yang memberatkan tuntutan yakni Heru telah melakukan korupsi yang berulang dengan kerugian negara yang fantastis.
Dikutip dari laporan CNBC Indonesia, Dalam kasus tersebut, Heru Hidayat telah dituntut pidana penjara seumur hidup dan diharuskan mengembalikan uang pengganti kerugian negara senilai Rp 10,72 triliun.
Sama dengan kasus Jiwasraya, pada skandal korupsi Asabri, Heru dan komplotannya juga menempatkan dana ke saham-saham gorengan, ini dilakukan dengan harga yang telah dimanipulasi sehingga bernilai tinggi. Tujuannya adalah untuk menunjukkan bahwa kinerja portofolio investasi Asabri terlihat baik.
Baca Juga: Jaksa Agung: Hukuman Mati Asabri Beri Efek Jera Koruptor
Kemudian saham-saham non-likuid itu sendiri dimanipulasi sedemikian rupa agar terlihat ramai berpindah tangan dengan cara melakukan transaksi semu yakni saham dijual dan dibeli oleh pihak yang sama dengan nominee (nama alias) yang berbeda agar tidak terdeteksi oleh regulator.
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera itu terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara hingga Rp 22,7 triliun.
Menurut jaksa, hal yang memberatkan tuntutan yakni Heru telah melakukan korupsi yang berulang dengan kerugian negara yang fantastis. Adapun Heru telah dinyatakan bersalah dan divonis penjara seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya
“Terdakwa juga telah divonis seumur hidup dalam kasus korupsi Jiwasraya yang merugikan negara 16,8 triliun,” ucap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/12/2021).
Artikel Terkait
Rugikan Negara Rp22,78 T, Aset Milik Tersangka Asabri Disita
Kejagung Periksa 8 Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Asabri
Asabri Lepas 189 Juta Saham Sehingga Berkurang 10,09 Persen