Jenderal Andika minta untuk pecat perwira tersebut selain dihukum dengan pasal pidana.
"Itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," tegas Andika.(*)
Artikel Terkait
Ada Perwira Paspampres Perkosa Prajurit Wanita Kostrad, Panglima Jenderal Andika: Hukum Langsung, Pecat!
Inikah Tampang Perwira Paspampres yang Perkosa Prajurit Wanita Kostrad, Identitasnya Mayor Inf BF
Detik-detik Perwira Paspampres Perkosa Prajurit Wanita Kostrad
Duh! Wadan Paspampres Perkosa Prajurit Wanita di Bali, Korban Ternyata Ajudan Jenderal