Mayor Inf BF, Perwira Paspampres Perkosa Prajurit Wanita Kostrad: Memperkosa yang Utama, Tugas Negara Nomor 2

- Jumat, 2 Desember 2022 | 16:01 WIB
Mayor Inf BG, Perwira Paspampres Perkosa Prajurit Wanita Kostrad: Memperkosa yang Utama, Tugas Negara Nomor 2 (Twitter @bemy_adr30)
Mayor Inf BG, Perwira Paspampres Perkosa Prajurit Wanita Kostrad: Memperkosa yang Utama, Tugas Negara Nomor 2 (Twitter @bemy_adr30)

Jenderal Andika minta untuk pecat perwira tersebut selain dihukum dengan pasal pidana. 

"Itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," tegas Andika.(*)

 

 

Halaman:

Editor: Amal Nur Ngazis

Sumber: twitter @mazzini_gsp

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Inilah Beberapa Metode Penetapan Awal Ramadhan

Rabu, 22 Maret 2023 | 16:54 WIB
X