
Ilustrasi Paspampres ((Foto: Istimewa))
Menurut Jenderal Andika, perbuatan pelaku tidak dapat ditolerir. Karena itulah, ia menekankan agar segera diproses secara tegas.
“Satu, itu tindakan pidana, ada pasal yag kita terapkan. Kedua, dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI Polri sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat,” kata sang Panglima TNI tersebut.
“(pecat) itu harus nggak ada kompromi,” sambungnya lagi.
Sebagai informasi, Wakil Komandan Paspampres, Mayor Inf BF telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penahanan sekaligus penyelidikan di Pusat Polisi Militer Makassar.
Kasusnya dalam penyelidikan lebih lanjut. (*)
Artikel Terkait
5 Fakta PDIP di Bawah Komando Megawati: Sempat Ditolak, Kini Sangat Berkuasa
Keluarga Harta Terpenting yang Kita Miliki, Lindungi dan Amankan dengan Program JKN
Optimalisasi PRB, BPJS Kesehatan Padang Bersinergi dengan FKTP dan FKRTL
Simak! Biaya Cas Motor Listrik, Mulai dari Rp200 Perak
Mengenal Mantan Menteri ATR/BPN Ferry Mursyidan Baldan yang Meninggal Dunia pada Usia 61 Tahun