Baca Juga: Duh! Wadan Paspampres Perkosa Prajurit Wanita di Bali, Korban Ternyata Ajudan Jenderal
Menurut Jenderal Andika, perbuatan pelaku tidak dapat ditolerir. Karena itulah, ia menekankan agar segera diproses secara tegas.
“Satu, itu tindakan pidana, ada pasal yag kita terapkan. Kedua, dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI Polri sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat,” kata sang Panglima TNI tersebut.
“(pecat) itu harus nggak ada kompromi,” sambungnya lagi.
Sebagai informasi, Wakil Komandan Paspampres, Mayor Inf BF telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penahanan sekaligus penyelidikan di Pusat Polisi Militer Makassar.
Kasusnya dalam penyelidikan lebih lanjut. (*)
Artikel Terkait
5 Rekomendasi Motor Listrik Buatan Dalam Negeri Subsidi Pemerintah
Ayo Ramaikan! Besok Sore Anies Baswedan Dipastikan Sampai di Ranah Minang
Heboh, Ditjen Pajak Pamer Kucing Soleh, Warganet Singgung Anggaran
Rambu-rambu Darurat pada Jalan Rusak di Jalan Tan Malaka Pariaman, Perbaikan Belum Juga!
Letda Caj GE Tidak Melawan Diperkosa Oknum Perwira Paspampres, Begini Penjelasan Psikolog