Jokowi Percepat Bentuk Otsus, Upaya Damai Papua di Bawah Komando Ma'ruf Amin

- Sabtu, 3 Desember 2022 | 08:00 WIB
Ma'ruf Amin dan Jokowi diskusi pembentukan Otsus sebagai langkah jalan damai konflik Papua  (Setkab.go.id)
Ma'ruf Amin dan Jokowi diskusi pembentukan Otsus sebagai langkah jalan damai konflik Papua (Setkab.go.id)

HARIANHALUAN.COM - Baru saja melakukan kunjungan kerja ke bumi Cenderawasih, kehadiran Wapres Ma'ruf Amin diharapkan bisa membuka jalan damai untuk mengurai konflik Papua.

Pengupayaan jalan damai konflik Papua yang semakin gencar dilakukan oleh Jokowi, diperjelas dengan pembentukan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 121 Tahun 2022 tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

Peraturan Otsus yang sudah dibuat sejak 21 Oktober 2022 ini diharapkan membuat masyarakat menjadi lebih optimis dengan upaya jalan damai untuk menyelesaikan konflik Papua yang berkepanjangan.

Baca Juga: KIB jadikan pemilu 2024 sebagai pesta Rakyat Selaras Harapan Publik, Pengamat: Jangan Sekedar Ucapan

Dilansir harianhaluan.com dari setkab.go.id,

Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua atau Badan Pengarah Papua merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Upaya yang diharapkan menjadi jalan damai untuk mengurai konflik Papua ini diketuai oleh Wakil Presiden dan beranggotakan beberapa menteri terkait.

Mereka ini adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, serta satu orang perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua.

Baca Juga: Meski Menang 2-0 atas Ghana, Uruguay Gagal Melaju ke Babak 16 Besar di Piala Dunia 2022

Dalam laman yang sama, Provinsi Papua didefinisikan sebagai provinsi-provinsi yang berada di wilayah Papua yang diberi otonomi khusus (Otsus) dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Perpres juga menyebutkan, anggota Badan Pengarah Papua yang berasal dari perwakilan setiap provinsi di Papua harus orang asli Papua (OAP) dan bukan berasal dari pejabat pemerintahan.

Penjelasan pasal dan isi perpres selebihnya menegaskan fokus utama pemerintah adalah pembangunan Papua secara menyeluruh.

Baca Juga: Viral Dugaan Oknum Paspampres Perkosa Prajurit Cantik, Ini Sederet Tugas Utamanya

Aspek-aspek kehidupan lain, terutama masalah kekerasan dan pelanggaran HAM yang semakin marak belakangan tidak atau belum dijelaskan dalam perpres kali ini.

Halaman:

Editor: Zahrul Darmawan

Sumber: Setkab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bupati Agam Serahkan SK Kenaikan Pangkat 531 PNS

Selasa, 28 Maret 2023 | 20:16 WIB
X