Fakta Mayor Inf BF Perwira Paspampres Perkosa Prajurit Wanita Kostrad: Udah Punya Anak, Nama Lengkapnya Bocor

- Sabtu, 3 Desember 2022 | 07:36 WIB
Fakta Mayor Inf BF Perwira Paspampres Perkosa Prajurit Wanita Kostrad: Udah Punya Anak, Nama Lengkapnya Bocor (Instagram @ppid.paspampres)
Fakta Mayor Inf BF Perwira Paspampres Perkosa Prajurit Wanita Kostrad: Udah Punya Anak, Nama Lengkapnya Bocor (Instagram @ppid.paspampres)

HARIANHALUAN.COM - Publik dibuat geram lagi oleh salah satu perwira Paspampres yang perkosa prajurit wanita Kostrad ketika tugas mengamankan KTT G20 di Bali.

Banyak warganet yang geram atas kelakuan perwira Paspampres berinisial Mayor Inf BF.

Jadi banyak yang penasaran siapa Mayor Inf BF. Oleh karena itu, dihimpun dari beberapa sumber, ternyata perwira Paspampres yang perkosa prajurit wanita Kostrad itu satu per satu mulai spill nih. Yuk simak selengkapnya. 

Baca Juga: Viral Dugaan Oknum Paspampres Perkosa Prajurit Cantik, Ini Sederet Tugas Utamanya

Salah satunya nama dan identitas perwira Paspampres itu kian jelas banget. Diduga inisial Mayor Inf BF adalah Mayor Inf Bagas Firmasiaga (BF) yang menjabat sebagai Wakil Komandan Detasemen atau Wadanden 2 Grup C Paspampres.

Kemudian, korbannya ialah Letda Caj (K) GER. Dia adalah perwira pertama yang berdinas di Ajen Divisi Infanteri 3/Kostrad Gowa, Sulawesi Selatan.

Akibat itu, korban pun mengalami trauma berat, sedangkan diduga Mayor Inf Bagas Firmasiaga sudah ditangkap dan ditahan.

Baca Juga: Intip Rincian Lengkap Gaji dan Tunjangan Paspampres, Uang Makan Dibayar Negara

Dihimpun dari beberapa sumber, sewaktu kejadian itu, korban sempat menolak kedatangan pelaku, karena terpaksa lalu perlaku pun diizinkan masuk.

Kemudian, sewaktu itu juga korban sedang sakit lalu tak sadarkan diri. Nah, di situlah Mayor Inf BF diduga melakukan aksi bejatnya memperkosa korban.

Kasus ini sudah ditangani langsung oleh Mabes TNI dan membenarkan juga Mayir Inf BF sudah diproses hukum.

Baca Juga: Visi Calon Panglima Laksamana Yudo Margono, TNI sebagai Patriot NKRI, Kok Prioritas Pertama Bukan Alutsista

"Satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada, Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Kamis1 Desember 2022.

Dihimpun dari beberapa sumber juga diduga Mayor Inf Bagas Firmasiaga itu pun sudah mempunyai keluarga dan itu pun ada yang men-spill sedikit kejadian yang bersumber katanya dari chat keluarga.

Halaman:

Editor: Amal Nur Ngazis

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X