HARIANHALUAN.COM – Kasus pemerkosaan perwira Paspampres terhadap seorang prajurit wanita Kostrad yang merupakan juniornya masih menjadi sorotan publik.
Seorang perwira Menengah (Pamen) TNI Angkatan Darat yang berdinas di Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) bernama Inf BF diduga telah memperkosa seorang juniornya yang juga merupakan anggota TNI Angkatan Darat, Letda Caj GE.
Saat ini, perwira Paspampres yang merupakan pelaku bejat ini telah diamankan di Markas Komando Paspampres (Mako Paspampres).
Lantas hukuman seperti apa yang akan dijatuhkan kepada Mayor Inf BF ini?
Baca juga: Update Prakiraan Cuaca Kota Makassar, Gowa dan Maros Hari Ini, Sabtu 3 Desember 2022
Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) telah menetapkan perwira Inf BF sebagai tersangka dan proses hukum saat ini masih berjalan.
"Proses hukum sudah dijalankan. Sudah tersangka," ujar Danpuspomad Letjen Chandra W Sukotjo kepada wartawan, Jumat 2 Desember 2022.
Meski demikian, belum diketahui pasal berapa yang akan menjerat perwira Paspampres ini.
Namun menurut Kapenrem 102/Panju Panjung, Mayor Inf Mahsun Abadi dalam konferensi pers dengan Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Eko Saputro di Korem 102/ Panju Panjung, Selasa 7 Desember 2021 lalu pernah menegaskan terkait perkara-perkara yang masuk dalam kategori pelanggaran berat TNI AD, akan diproses secara hukum yang berlaku.
"Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku karena hal tersebut merupakan salah satu dari tujuh pelanggaran berat yang sudah dicanangkan oleh TNI AD yang tidak boleh dilanggar anggota TNI AD," tegas Mayor Inf Mahsun saat itu.
Baca juga: Tak Hanya Kasus Perwira Paspampres, Ini 5 Kasus Pemerkosaan Paling Sadis di Dunia
Adapun 7 pelanggaran berat TNI AD yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Penyalahgunaan Senjata Api dan MU Handak.
2. Penyalahgunaan Narkoba.
3. Desersi dan Insubordinasi.
4. Perkelahian dengan Rakyat, TNI, dan Polri.
5. Pelanggaran Asusila.
6. Penipuan, Perampokan dan Pencurian.
7. Perjudian, Backing Illegal Logging, Mining, dan Fishing.
Kasus yang melanda perwira Paspampres, Mayor Inf BF bisa jadi akan masuk pada poin kelima yaitu pelanggaran asusila.
Lalu bagaimana dengan penindaklanjutannya? Siapakah yang akan memproses hukum dari anggota TNI ini?
Artikel Terkait
Tak Hanya Kasus Perwira Paspampres, Ini 5 Kasus Pemerkosaan Paling Sadis di Dunia
Mengenal Tugas dan Tata-tata Cara Menjadi Seorang Paspampres
Fakta Mayor Inf BF Perwira Paspampres Perkosa Prajurit Wanita Kostrad: Udah Punya Anak, Nama Lengkapnya Bocor
Begini Reaksi Komandan Paspampres Saat Tahu Anak Buahnya Perkosa Prajurit Wanita
Tegas Begini Calon Panglima Laksamana Yudo Margono soal Perwira Paspampres Perkosa Prajurit Wanita Kostrad