HARIANHALUAN.COM - Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu mengonfirmasi penangkapan dua orang buronan Interpol di Bali.
Kedua buronan tersebut sudah diburu sejak tahun 2019 dengan status red notice.
Baca Juga: Setali Tiga Uang! Kakak Eddy Tansil juga Pernah Buron, Rugikan Indonesia Rp2,65 Triliun
Buronan tersebut bernama Cyril Stiak dan Stefan Durina.
Cyril Stiak merupakan seorang warga negara Ceko yang berusia 48 tahun dan Stefan Durina merupakan seorang warga negara Republik Slovakia yang berusia 39 tahun.
Mereka berdua ditangkap di dua tempat berbeda di Kabupaten Badung.
Baca Juga: Bikin Susah se-Indonesia, Ini Jejak Bisnis Eddy Tansil, Mahasiswa DO Buron Sejak 1996
Cyril Stiak ditangkap pada Rabu, 30 November 2022 sekitar pukul 6 pagi di Ungasan.
Sedangkan Stefan Durina ditangkap di hari yang sama sekitar pukul 10 pagi di Kuta Utara.
Artikel Terkait
Masih Buron, Siapapun yang Tahu Keberadaan Harun Masiku Lapor ke KPK!
WN Jepang Buron Kasus Bansos Covid-19 Ditangkap di Lampung, Siapa Dia Sebenarnya?
Apa Kabar Eddy Tansil, Koruptor 'Sakti' yang Buron Sejak Era Soeharto
Bikin Susah se-Indonesia, Ini Jejak Bisnis Eddy Tansil, Mahasiswa DO Buron Sejak 1996
Setali Tiga Uang! Kakak Eddy Tansil juga Pernah Buron, Rugikan Indonesia Rp2,65 Triliun