HARIANHALUAN.COM - Untuk bergabung dalam satuan Paspampres itu tidak mudah karena harus melalui seleksi yang cukup ketat dan berat.
Hal itu sesuai dengan tugas paspampres nantinya yaitu menjaga keamanan orang nomor satu Indonesia atau orang penting di negeri ini.
Paspampres merupakan gabungan dari tiga kata yakni Pasukan Pengamanan Presiden. Mereka dijuluki sebagai perisai hidup karena tugasnya yang melindungi pemimpin negara secara fisik.
Baca Juga: Paspampres Tengah Jadi Sorotan, Megawati Malah Puji Sampai Mau Bawa ke Luar Negeri
Pada PP No.59 tahun 2019 dijelaskan mengenai paspampres tidak hanya melindungi Presiden. Mereka juga ditugaskan untuk melindungi keluarga dan wakil presiden beserta keluarganya.
Pada pasal 3 Peraturan Pemerintah No.59 Tahun 2013 dijelaskan bahwa pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya berlaku di dalam negeri maupin luar negeri.
Seorang anggota Paspampres bukanlah orang yang sembarangan. Mereka merupakan jajaran elite yang dimiliki oleh setiap TNI.
Seperti Kophaska, Marinir, kopasus, kopaska, dan lain sebagainya.
Dilansir dari Sindonews untuk HARIANHALUAN terdapat beberapa tes atau seleksi untuk menjadi paspampres:
1. Seleksi Administrasi
Paspampres merupakan Prajurit TNI, jika ia tidak tergabung dalam kesatuan Tentara Nasional Indonesia, maka ia tidak dapat mendaftarkan diri.