HARIANHALUAN.COM - Paspampres atau Pasukan Pengamanan Presiden memiliki tugas utama melindungi Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia, dan Tamu Negara setingkat Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan beserta keluarganya.
Tapi tahukah kamu kalau Paspampres tak hanya melindungi Presiden RI yang masih aktif masa jabatannya? Perlu diketahui juga, kalau mantan Presiden RI yang mendapat perlindungan Paspampres pertama kali bukanlah Soekarno.
HarianHaluan.com melansir dari laman resmi tni.mil.id tentang sejarah singkat dipilihnya nama Paspampres untuk satuan pengamanan Presiden Republik Indonesia.
Baca Juga: Bukan Cuma Pemerkosaan, Ini Deretan Kasus Viral Oknum Paspampres
Tahun 1965, terjadi peristiwa besar yaitu G30S/PKI dimana kejadian tersebut melibatkan beberapa oknum anggota Resimen Tjakrabirawa, pasukan khusus yang bertugas melindungi Presiden Soekarno pada masa itu.
Berdasarkan Surat Perintah Menteri Panglima Angkatan Darat Nomor PRIN.75/III/1966 tanggal 23 Maret 1966, dikeluarkan perintah yang ditujukan kepada Direktur Polisi Militer Angkatan Darat, Brigjen TNI Sudirgo untuk melaksanakan serah terima penugasan dari Resimen Tjakrabirawa ke Polisi Militer Angkatan Darat.
Keputusan ini kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Nomor: Kep-011/AIII/1966 tanggal 25 Maret 1966 tentang pembentukan Satuan Tugas Polisi Militer Angkatan Darat (Satgas POMAD) dengan Letkol Cpm Norman Sasono sebagai komandannya.
Organisasi Satgas Pomad Para ini kemudian dilikuidasi berdasarkan Surat perintah Menhankam Pangab Nomor Sprin/54/I/1976 tanggal 13 Januari 1976 menjadi Pasukan Pengawal Presiden atau Paswalpres.
Baru pada tanggal 16 Februari 1988, berdasarkan Surat Keputusan Pangab Nomor Kep/02/II/1988, Paswalpres diubah menjadi Paspampres atau Pasukan Pengamanan Presiden.
Pada awalnya, dalam melaksanakan tugas, Paspampres terbagi menjadi tiga grup dengan rincian sebagai berikut:
Grup A : Bertugas mengamankan Presiden Republik Indonesia beserta keluarganya.
Grup B : Bertugas mengamankan Wakil Presiden Republik Indonesia beserta keluarganya.
Grup C : bertugas mengamankan Tamu Negara setingkat Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan, serta Batalyon Pengawalan Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg), Skadron Kavaleri Panser (Dronkavser), Detasemen Musik Militer, serta beberapa detasemen pendukung lainnya.
Lengsernya Presiden Soeharto pada tahun 1998 menjadi awal dibentuknya Grup D dari Pasukan Pengamanan Presiden.
Artikel Terkait
Menang Lawan Ghana Skor 2-0, Uruguay MalahTidak Lolos Babak 16 Besar Piala Dunia 2022
Diburu Sejak 2019, Akhirnya 2 Buronan Interpol Dibekuk di Bali
Rundown Kegiatan Safari Anies Baswedan di Ranah Minang Hari Ini dan Besok
Simulasi Pilpres 2024, Akankan Muncul 3 Poros Capres Ini, Dukungan Jokowi ke Siapa Endingnya
Mengenang Ferry Mursyidan Baldan, Mantan Menteri Jokowi dan Timses Prabowo Sandi