HARIANHALUAN.COM – Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) makin mudah dengan layanan SIM Keliling. Lokasinya berada di tempat-tempat strategis, seperti mall dan lapangan parkir yang luas.
Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengadakan layanan SIM Keliling di Kota Padang berbarengan dengan acara car free day (CFD) pada Minggu, 4 Desember 2022.
Di mana saja lokasi SIM Keliling di Padang dan apa saja persyaratannya?
Mengutip laman resmi Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri, waktu layanan SIM Keliling di Padang pada hari ini Minggu, 4 Desember 2022 berlokasi di depan Mapolda Sumbar mulai pukul 07.00 s / d 10.00 WIB.
Baca Juga: Bukan Cuma Garut, 14 Daerah Ini Juga Diguncang Gempa Nyaris Bersamaan
Baca Juga: Argentina Lolos ke Perempat Final Piala Dunia, kok Suporter Banyak Kecewa
Layanan SIM Keliling Polresta Padang hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
- Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
- Bukti Cek Kesehatan,
- Bukti Tes Psikologi.
Baca Juga: Awas Hoax Foto Video Gempa Cianjur Dilabeli Garut, Ridwan Kamil: Hati-hati
Baca Juga: Puan Sempat Tolak Pengawalan Paspampres Megawati, Alasannya Mengejutkan!
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Namun, tahukah kamu bahwa mengurus perpanjangan masa berlaku SIM bisa dilakukan secara online? Kekinian, Korp Lalu Lintas Polri kini memiliki program baru untuk perpanjangan SIM secara online.
Berikut adalah syarat untuk melakukan perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Artikel Terkait
Sudah Tahu Belum? Ini Perbedaan eSIM dengan Kartu SIM Biasa
Sidak Lokasi Penerbitan SIM, Kapolri Banyak Dicurhati Soal Calo
Kapolri Terbitkan Surat Telegram Mengenai Pembuatan SIM dan Biaya Tes Kesehatan
Puan Sempat Tolak Pengawalan Paspampres Megawati, Alasannya Mengejutkan!
Awas Hoax Foto Video Gempa Cianjur Dilabeli Garut, Ridwan Kamil: Hati-hati