Lokasi Mobil SIM Keliling di Padang Hari Ini Senin, 5 Desember 2022

- Senin, 5 Desember 2022 | 07:50 WIB
Ilustrasi Mobil SIM Keliling di Padang 5 Desember 2022  (Twitter @TMCPoldaMetro)
Ilustrasi Mobil SIM Keliling di Padang 5 Desember 2022 (Twitter @TMCPoldaMetro)

HARIANHALUAN.COM – Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) makin mudah dengan layanan mobil SIM Keliling. Lokasinya berada di tempat-tempat strategis, seperti pusat perbelanjaan dan lapangan parkir yang luas.

Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengadakan layanan mobil SIM Keliling di Kota Padang pada Senin, 5 Desember 2022. Di mana lokasi mobil SIM Keliling di Padang dan apa saja persyaratannya?

Mengutip laman resmi Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri, waktu layanan mobil SIM Keliling di Padang pada hari ini Senin, 5 Desember 2022 berlokasi di  Klinik Annisa Tabing. Pelayanan mobil SIM Keliling berlangsung mulai pukul 08.30 hingga pukul 14.30 WIB.

Baca Juga: Soekarno Emosi Mobil Sportnya Digeber Guntur: Bakar!

Baca Juga: Update Prakiraan Cuaca Kota Makassar, Gowa dan Maros Hari Ini, Senin 5 Desember 2022. Berawan Seharian

Layanan SIM Keliling Polresta Padang hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

 

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

  1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
  2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
  3. Bukti Cek Kesehatan,
  4. Bukti Tes Psikologi.

Baca Juga: Prancis Menang 3-1 atas Polandia Lolos ke 8 Besar, Oliver Giroud jadi yang Terbaik Sepanjang Masa Les Blues

Baca Juga: Banjir Akibat Luapan Sungai Kali Cilemahabang Rendam Rumah Warga Hingga 1 Meter di Bekasi, Sebagian Ngungsi

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Namun, tahukah kamu bahwa mengurus perpanjangan masa berlaku SIM bisa dilakukan secara online? Kekinian, Korp Lalu Lintas Polri kini memiliki program baru untuk perpanjangan SIM secara online.

Berikut adalah syarat untuk melakukan perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Halaman:

Editor: Nova Anggraini

Sumber: Korlantas Polri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X