Hukuman Perwira Paspampres Mayor Inf BF Perkosa Prajurit Wanita, Terancam Dipenjara Belasan Tahun Auto Dipecat

- Senin, 5 Desember 2022 | 10:57 WIB
Perwira Paspampres Mayor Inf BF yang Perkosa Prajurit Wanita, Terancam Dipenjara Belasan Tahun Auto Dipecat (Instagram @ppid.paspampres)
Perwira Paspampres Mayor Inf BF yang Perkosa Prajurit Wanita, Terancam Dipenjara Belasan Tahun Auto Dipecat (Instagram @ppid.paspampres)

HARIANHALUAN.COM - Perwira Paspampres bagaimana kelanjutan kasusnya. Bakal kena hukuman berapa tahun nih si perwira itu.

Buat kalian yang penasaran, TNI sudah merespons cepat kasus Mayor Inf BF, perwira Paspampres yang perkosa prajurit wanita Kostrad di Bali. Mayor Inf BF sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Nah mengenai hukuman atas Mayor Inf BF, dia dikenakan pasal KUHP. Nasibnya selain terancam dipecat, Mayor Inf BF juga terancam mendekam di penjara puluhan tahun lho. Yuk simak selengkapnya. 

Baca Juga: Fakta Mayor Inf BF Perwira Paspampres Perkosa Prajurit Wanita Kostrad: Udah Punya Anak, Nama Lengkapnya Bocor

Menurut keterangan dari Puspom TNI AD, Mayor Inf BF akan dikenakan pasal 285 KUHP soal pemerkosaan. Bagaimana ketentuan pasal ini.

"Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan emmaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, dihukum karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun," demikian ketentuan pasal 285 KUHP.

Dengan demikian Mayor Inf BF terancam dengan hukuman 12 tahun penjara. Tapi untuk hukuman yang dijatuhkan Mayor Inf BF tentunya mesti menyimak hasil persidangan tersangka tersebut. 

Baca Juga: Inggris Lolos ke Babak Perempat Final Setelah Menang Telak Atas Senegal, Skor 3-0

Dari rumusan Pasal 285 KUHP, dapat diketahui perkosaan adalah delik biasa dan bukan delik aduan, maka dari itu dapat memperoses kasus perkosaan tanpa adanya persetujuan dari pelapor atau korban.

Dikutip Harianhaluan.com dari Suara.com, Komandan Puspomad Letjen Chandra W Sukotjo mengungkapkan, Mayor Inf BF kini sudah ditahan di Instalasi Tahanan Militer di Pomdam Jaya Guntur Jakarta Selatan.

Mayor Inf BF ditahan selama 20 hari ke depan masa penahanannya bisa diperpanjang. Chandra mengatakan tersangka juga akan diproses hukum secara Polisi Militer. Dengan begitu, ia akan disidik hingga diadili dalam sidang militer.

Baca Juga: Perlawanan Prajurit Wanita Kostrad Tolak Disentuh Diraba Dicium Mayor Inf BF Perwira Paspampres

Selain terancam penjara 12 tahun, Mayor Inf BF juga terancam dipecat. Sesuai arahan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, perwira Paspampres yang perkosa prajurit wanita Kostrad itu harus dihukum berlipat.

Kasus ini sudah ditangani langsung oleh Mabes TNI dan membenarkan juga Mayir Inf BF sudah diproses hukum.

Halaman:

Editor: Amal Nur Ngazis

Sumber: suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X