Tiket Kereta Api Daop 1 Jakarta untuk Nataru Masih Ada Nih, Yuk Simak Syarat di Sini!

- Senin, 5 Desember 2022 | 16:03 WIB
Tiket Kereta Api Daop 1 Jakarta untuk Nataru Masih Tersedia.
Tiket Kereta Api Daop 1 Jakarta untuk Nataru Masih Tersedia.

HARIANHALUAN.COM - Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru) semakin dekat! Oleh karena itu, PT KAI memberikan update informasi bahwa tiket untuk perjalanan khusus itu pun masih banyak. 

Menurut Eva Chairunisa, Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta menginformasikan bahwa tiket Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) keberangkatan dari Stasiun Gambir dan Pasarsenen masih tersedia.

Baca Juga: Asyik! Tiket KAI Libur Nataru Sudah Bisa Dibeli Mulai Hari Ini, Simak Syaratnya

Hal semacam itu pun ia sampaikan dengan bukti bahwa PT KAI menyediakan total tiket untuk Nataru sebanyak 745.622 tiket yang beroperasi di KAI Daerah Operasi 1 Jakarta (Daop 1 Jakarta).

Namun hingga saat ini (5 Desember 2022), tiket Nataru baru terjual sebanyak 127.092, tapi penjualan tiket tersebut masih akan bertambah karena penjualan pun masih berjalan, khususnya berlangsung secara online. 

Baca Juga: Tiket Kereta Api Libur Nataru Masih Tersedia, Agar Tak Gagal Berangkat, Cek Syarat Lengkapnya Disini

KAI juga berharap bahwa pemesanan tiket untuk Nataru ini bisa dipesan jauh-jauh hari oleh masyarakat agar bisa sesuai dengan waktu yang telah dijadwalkan. 

Kemudian, menginformasikan lagi bahwa masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang ketersediaan tiket ini, bisa langsung saja masuk melalui jalur online, yakni aplikasi KAI Access yang bisa diunduh lewat Android atau IOS secara gratis. 

Namun, mengingatkan lagi bahwa ada juga waktu penjualan tertinggi untuk tanggal favorit masyarakat, yakni periode tanggal 23 Desember 2022 sebanyak 20.557 tiket sudah dipesan untuk pemberangkatan waktu itu.

Pada libur Nataru ini, KAI menetapkan masa angkutan selama 18 hari dimulai dari tanggal 22 Desember 2022–8 Januari 2023. 

Tak hanya itu saja! Namun, KAI Daop 1 Jakarta menginformasikan lagi bahwa masyarakat juga jangan lupa untuk memperhatikan syarat dan prasyarat yang harus dipenuhi ketika mau memesan tiket ini. 

Berikut syarat dan Surat Edaran 84 Kementerian Perhubungan RI yang berlaku sejak 30 Agustus 2022 untuk menggunakan Kereta Api Jarak Jauh: 

1. Usia 18 tahun ke atas:

a) Wajib vaksin ketiga (booster)

Halaman:

Editor: Milna Miana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X