HARIANHALUAN.COM - Mantan Ketua KPU Depok, Titik Nurhayati dituntut 1 Tahun 6 bulan penjara, atas dugaan korupsi dana Pilkada di kota tersebut, beberapa tahun lalu.
Tuntutan itu dibacakan oleh Kasipidsus Kejari Depok, Mohtar Arifin dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Senin, 5 Desember 2022.
Kasubsi Penuntutan Bidang Pidana Khusus pada Kejari Depok, Dimas Praja Subroto menyebut, bahwa jaksa secara tegas menilai Titik selaku mantan Ketua KPU Depok telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Nggak Kalah Ngeri, Ini 6 Gunung Api Bawah Laut yang Bikin Was Was Indonesia
Baca Juga: Dikepoin Netizen, Gibran Blak-blakkan soal Sumbangan saat Jokowi Mantu
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Titik Nurhayati, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan,” katanya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, mantan Ketua KPU Kota Depok itu telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo, pasal 18 ayat(1) huruf b UU No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.
Hal ini sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2021, tentang perubahan ni atas UU No 31 tahun 1999,tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55(1) ke 1 KUHP.
“Menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan,” katanya.
Artikel Terkait
Dokter Ini Syok Temukan 1,5 Kg Koin di Perut Pasien, Ternyata Mengidap Skizofrenia
5 Gunung Terindah di Indonesia, Semeru Paling Tertinggi di Pulau Jawa
Pemkab Solok Selatan Komit Ciptakan SDM Berakhlak dan Berdaya Saing
Wah Meski Berbahaya, Ternyata Ini Manfaat Abu Vulkanik Bisa Buat Skincare Asal Begini