Korupsi Dana Pilkada, Eks Ketua KPU Depok Cuma Dituntut 1 Tahun Penjara

- Senin, 5 Desember 2022 | 19:25 WIB
Mantan Ketua KPU Depok, Titik Nurhayati dibawa ke Rutan Perempuan Kelas II, Bandung (Foto: Istimewa)
Mantan Ketua KPU Depok, Titik Nurhayati dibawa ke Rutan Perempuan Kelas II, Bandung (Foto: Istimewa)

HARIANHALUAN.COM - Mantan Ketua KPU Depok, Titik Nurhayati dituntut 1 Tahun 6 bulan penjara, atas dugaan korupsi dana Pilkada di kota tersebut, beberapa tahun lalu.

Tuntutan itu dibacakan oleh Kasipidsus Kejari Depok, Mohtar Arifin dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Senin, 5 Desember 2022.

Kasubsi Penuntutan Bidang Pidana Khusus pada Kejari Depok, Dimas Praja Subroto menyebut, bahwa jaksa secara tegas menilai Titik selaku mantan Ketua KPU Depok telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Nggak Kalah Ngeri, Ini 6 Gunung Api Bawah Laut yang Bikin Was Was Indonesia

Baca Juga: Dikepoin Netizen, Gibran Blak-blakkan soal Sumbangan saat Jokowi Mantu

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Titik Nurhayati, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan,” katanya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, mantan Ketua KPU Kota Depok itu telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo, pasal 18 ayat(1) huruf b UU No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.

Hal ini sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2021, tentang perubahan ni atas UU No 31 tahun 1999,tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55(1) ke 1 KUHP.

“Menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan,” katanya.

Baca Juga: Desoekarnoisasi Gerakan Penghancur Trah Soekarno, Ini Targetnya

Lebih lanjut, Dimas mengatakan, terdakwa Titik Nurhayati dapat terlepas dari dakwaan primair tersebut.

Terkait hal itu, menurut Dimas terdakwa Titik akan melakukan  pledoi atau pembelaan dalam sidang yang akan datang.

“Kami telah membacakan tuntutan kepada terdakwa Titik Nurhayati pada hari ini, sidang berikutnya adalah sidang pembacaan pledoi, pembelaan terdakwa terhadap tuntutan jaksa,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Titi disebut melakukan pelanggaran dugaan tindak pidana korupsi terkait dana sosialisasi Pilkada 2015.

Halaman:

Editor: Zahrul Darmawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X