HARIANHALUAN.COM - Selain RUU KUHP yang disahkan jadi undang-undang, DPR RI juga mengesahkan RUU Kerja Sama Pertahanan dengan Singapura dan Fiji. RUU Kerja Sama Pertahanan dengan Singapura dan Fiji disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa, 6 Desember 2022 di Kompleks Parlemen Senayan.
Sidang paripurna dapat disaksikan masyarakat lewat live streaming di Youtube Channel DPR RI.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Hadir juga Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel dan Lodewijk F Paulus.
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto juga nampak dalam rapat tersebut.
"Apakah RUU Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Kerja Sama Pertahanan dapat disetujui? kata Dasco.
"Setuju," ujar peserta rapat.
Baca Juga: Jember Diguncang Beberapa Kali Gempa Susulan, Pascagempa Magnitudo 6,2 pada Selasa Siang
Pernyataan serupa juga dikeluarkan Dasco dan para peserta rapat tentang keputusan kerjasama pertahanan dengan Fiji.
Dalam laporan sebelum pengesahan RUU di rapat paripurna tersebut, anggota Komisi I DPR Sugiono menjelaskan, kerja sama antarnegara dalam bidang pertahanan ditujukan untuk meminimalisir potensi ancaman serta meningkatkan kemampuan industri pertahanan negara.
Artikel Terkait
Intip Spesifikasi Jet Pribadi Anies saat Kunjungan ke Sumbar, Benar-benar Eksklusif
Diinisiasi Asobsi, Padang Panjang akan Jadi Pilot Project Zero Waste