HARIANHALUAN.COM - Korban pelecehan seksual eks Kapolsek Pinang Tangerang, Iptu M Tapril, RD tegas membantah narasi suka sama suka yang menyudutkannya.
RD sangat dirugikan nama baiknya karena narasi suka sama suka dengan eks Kapolsek Pinang itu.
Yang terjadi sebenarnya, kata RD, eks Kapolsek Pinang itu menjebak dan melecehkan dia di sebuah hotel. Jadi tak ada itu suka sama suka.
Baca Juga: Pantas Trah Soekarno Dijaga Kuat, Tak Ingin Nasibnya Seperti Soeharto di Golkar
Baca Juga: 4 Fakta Menarik Gunung Semeru, Nomor Akhir Ada Taman Cantik
RD mengaku puas kini eks Kapolsek Pinang itu telah dipecat tidak hormat atau PTDH dari kepolisian.
"PTDH sudah cukup. Saya sudah puas," kata RD kepada Harianhaluan.com, Selasa 6 Desember 2022.
RD membantah, dia melakukan aktivitas seksual di dalam hotel atas dasar suka sama suka. Dilihat saja dong apa masuk ke logika, RD yang usianya masih muda mau dengan Iptu M Tapril yang usianya nyaris kepala 5.
Baca Juga: Charger Laptop Rusak Jangan Keburu Ganti, Cek Bagian Ini Dulu
Artikel Terkait
Korban Pelecehan Kapolsek Pinang: Perwira Dilindungi Sudah Biasa, Predator Seks Harus Dipatahkan, Aku Kejar!
Bejat! Kapolsek Pinang Diduga Lecehkan RD, dari Awal Omongannya Menjurus Mesum, Modus Ini Dijebak ke Hotel
Kapolsek Pinang Lecehkan Seksual Berat ke RD, Korban: Sudah Selesai, Tunggu 10 Hari Lagi Sidangnya
Kapolsek Pinang Sering Bekali Uang ke RD Setelah Puas Kuda-kudaan, Polda Metro: Itu Namanya Suka Sama Suka
Jebak dan Tiduri RD di Hotel, Eks Kapolsek Pinang Dipecat Tidak Hormat, Korban: Terima Kasih Polda Metro Jaya