HARIANHALUAN.COM – Pemerintah menyarankan untuk masyarakat yang tidak setuju dengan disahkannya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dapat mengajukan gugatan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly yang mengatakan bahwa RUU KUHP tidak akan disetujui 100 persen sehingga apabila ada yang tidak setuju bisa menggugatnya ke MK.
“RUU KUHP tidak mungkin disetujui 100 persen. Kalau masih ada yang tidak setuju, maka dipersilakan melayangkan gugatan ke MK,” ujar Yasonna dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 6 Desember 2022.
Baca Juga: Genius Umar Ingatkan Peran Penting Kader KB untuk Tekan Stunting di Kota Pariaman
Ia juga menuturkan, pasal-pasal yang dianggap kontroversial dan dapat menimbulkan ketidakpuasan bagi sebagian kelompok masyarakat harus disampaikan melalui cara yang baik dan benar. Di sisi lain, ia juga mengaku bahwa dalam proses penyusunan RKUHP tidak selalu berjalan lancar.
Sebelumnya, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sempat dihadapkan dengan pasal-pasal yang dianggap kontroversial.
Pasal kontroversial tersebut di antaranya, yakni pasal penghinaan presiden, pidana kumpul kebo, pidana santet, vandalisme, hingga penyebaran ajaran komunisme.
Baca Juga: 5 Tips dan Alasan Laptop Harus Menggunakan Tas Khusus
Artikel Terkait
Contoh Isi RKUHP Lama Lengkap dari Versi Zaman Kolonial Penjajahan
Point Penting RKUHP yang Akan Disahkan DPR RI Hari Ini
Tok! DPR Sahkan RKUHP Jadi Undang-Undang
Berikut Pasal-pasal RKUHP yang Berpotensi Mengancam Perempuan
RKUHP Resmi Jadi UU KUHP, Ketua Komisi III DPR: Tempuh Jalur Hukum, Tidak Perlu Demo