HARIANHALUAN.COM - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) segera disahkan dalam rapat paripurna DPR, pada hari Selasa, 6 Desember 2022.
Meskipun masih menuai pro dan kontra dari masyarakat sipil, namun pemerintah akan segera mengesahkan RUU KUHP ini.
Baca Juga: RKUHP Disahkan! Menkumham: Bagi yang Tidak Setuju Silakan Ajukan Gugatan
Berikut sederet pasal krusial merujuk naskah RKUHP hasil perbaikan terakhir dalam rapat pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
1. Mencegah Kehamilan dan Menggugurkan Kandungan
Ketentuan soal alat kontrasepsi diatur dalam tiga pasal. Masing-masing Pasal 412, 413, dan 414.
Baca Juga: RKUHP Resmi Jadi UU KUHP, Ketua Komisi III DPR: Tempuh Jalur Hukum, Tidak Perlu Demo
Pasal 412 menyebutkan, setiap Orang yang secara terang-terangan menawarkan atau menunjukkan alat pencegah kehamilan kepada anak, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori satu.
Namun, pidana tidak dapat dijatuhkan jika yang melakukan hal tersebut merupakan seorang kompeten, atau dilakukan untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
Artikel Terkait
Point Penting RKUHP yang Akan Disahkan DPR RI Hari Ini
Tok! DPR Sahkan RKUHP Jadi Undang-Undang
Berikut Pasal-pasal RKUHP yang Berpotensi Mengancam Perempuan
RKUHP Resmi Jadi UU KUHP, Ketua Komisi III DPR: Tempuh Jalur Hukum, Tidak Perlu Demo
RKUHP Disahkan! Menkumham: Bagi yang Tidak Setuju Silakan Ajukan Gugatan