HARIANHALUAN.COM – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sudah disahkan oleh DPR pada rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Selasa 6 Desember 2022. Namun, hal semacam itu masih menjadi polemik di kalangan publik karena ada yang pro dan kontra.
Kemudian, jikalau menilik lebih dalam lagi ke poin-poin yang terkandung di dalam RKUHP ini, terdapat poin yang menangani kenakalan dan semua itu diatur dalam Pasal 331.
RKUHP itu pun menjelaskan kembali bahwa pelaku kenakalan akan dikenai denda kategori II, yakni sebesar Rp10 juta.
"Setiap orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II."
Baca Juga: Pantas Jadi Polemik, Berikut Pasal Karet di RKUHP yang Banyak Ditentang
Dalam keterangan pasal itu ialah bahwa kenakalan yang dimaksud seperti mencoret-coret di tembok jalanan.
Namun, hal semacam itu bisa tidak dijatuhi penjara, sebab masuk ke dalam kategori II, yakni Pasal 82 ayat 1 RKUHP yang menjelaskan bahwa hukuman denda bisa diganti penjara kalau lebih dari pidana kategori II.
"Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara, pidana pengawasan, atau pidana kerja sosial dengan ketentuan pidana denda tersebut tidak melebihi pidana denda kategori II," tulis penjelasan RKUHP.
Kemudian, poin selanjutnya yang sangat krusial lainnya ialah Pasal 252 ayat 1 yang mengancam bagi orang yang mengaku mempunyai kekuatan gaib.
"Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV."
Baca Juga: RKUHP Resmi Disahkan, Berikut Pasal-Pasal yang Menyita Perhatian Publik
Dalam hal itu, jika menilik ke Pasal 79 ayat 1 bahwa kategori IV itu berarti didenda dengan jatuhan Rp200 juta.
Kemudian, tak hanya itu saja! Akan tetapi, jikalau semua itu ada penambahan, misalnya, mencari keuntungan sebagai mata pencaharian maka akan kena juga Pasal 252 ayat 2 dan hukumannya pun bertambah.
"Jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga)."
Artikel Terkait
6 Jurus Peningkat Motivasi untuk Menurunkan Berat Badan! Nomor 6 Adalah 'Kunci'
5 Manfaat Fitur Smartwatch Untuk Menjaga Kesehatan Tubuh
Sebelum Meninggal, Lord Rangga Beri Pesan Ini Untuk Para Capres 2024
Ngeri! Bayi Malang Ini Dimangsa Buaya Saat Ikut Mancing Bersama Sang Ayah
Majukan Pendidikan di Mentawai, 3 Sekolah Terima Bantuan PLN
Pengamat Intel Akui Sulit Deteksi Bomber Polsek Astana Anyar: Mereka Lone Wolf