Bertarung Keras soal RKUHP, PKS Soroti Isi Peraturan Sampai Sebut Bela LGBT

- Rabu, 7 Desember 2022 | 15:07 WIB
Aksi penolakan terhadap pengesahan RKUHP (Foto: Twitter @amnestyindo) (Didi Sopiyan)
Aksi penolakan terhadap pengesahan RKUHP (Foto: Twitter @amnestyindo) (Didi Sopiyan)

HARIANHALUAN.COM - DPR RI telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP ) menjadi Undang-undang pada Selasa, 6 Desember 2022.

Sejak tahun 1918 Indonesia menggunakan KUHP yang bersumber dari hukum kolonial.

Setelah 104 tahun akhirnya Indonesia memiliki KUHP sendiri yang sudah dirumuskan pembaharuan hukum pidana sejak 1963.

Baca Juga: Anies Kunci Tiga Parpol Besar, Demokrat - PKS Sampai Nunduk Sama Sosok Dibelakangnya

Namun Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui Jazuli Juwaini memberikan catatan tegas terhadap beberapa pasal yang ada di UU KUHP.

Catatan yang disampaikan oleh Ketua Fraksi PKS sekaligus DPR RI tersebut salah satunya adalah penghapusan atau pencabutan pasal penghinaan Presiden/Wapres, pemerintah dan lembaga-lembaga negara.

Fraksi PKS konsisten sejak awal bahkan semenjak pembahasan awal lima sampai sepuluh tahun yang lalu meminta pasal penghinaan Presiden/Wapres, pemerintah, dan lembaga-lembaga negara ini dicabut.

Baca Juga: Respon Jubir PKS, Rayhan: Pemilihan Wawako Bukan Kebijakan Wali Kota Tapi Partai dan DPRD, Semua Ada Mekanisme

Menurut Fraksi PKS pasal itu berpotensi menjadi pasal karet dan mengancam demokrasi.

Selain itu pasal tersebut dapat disalahgunakan oleh para penguasa untuk memberangus  kritik  dari masyarakat.

Lebih lanjut Jazuli Juwaini menegaskan bahwa semangat mereformasi produk kolonial ini berbanding terbalik dengan pasal penghinaan Presiden/Wapres, pemerintah, dan lembaga-lembaga negara yang dalam sejarahnya melindungi penguasa kolonial.

Fraksi PKS berharap bahwa Fraksi lain di DPR dapat mendengarkan aspirasi publik atas isu tersebut untuk menjaga demokrasi, dan menyelamatkan identitas karakter bangsa yang berketuhanan dan beradab berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Berikut adalah bunyi dari pasal tentang Penghinaan Presiden/Wapres, Pemerintah, dan Lembaga-lembaga negara.

Pasal 217

Halaman:

Editor: Mufrod

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X