Ungkap Fakta Pembunuhan Siswi SMA di Kabupaten Agam, Polisi Gelar Reka Adegan

- Rabu, 7 Desember 2022 | 19:05 WIB
Reka adegan pembunuhan siswi SMA di Kabupaten Agam (dok. Humas Polres)
Reka adegan pembunuhan siswi SMA di Kabupaten Agam (dok. Humas Polres)

HARIANHALUAN.COM - Kasus pembunuhan siswi SMA di kebun sawit Kabupaten Agam memasuki babak baru. Dalam kelanjutan kasusnya, Polres Agam melakukan reka adegan pada Selasa 6 Desember 2022.

Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Agung Pratomo menjelaskan, reka adegan itu dilakukan sebagai langkah untuk memperjelas fakta dalam kasus pembunuhan siswi berinisial AO (18) itu.

“Reka adegan ini untuk memperjelas fakta kejadian kasus pembunuhan ini,” ujar AKP Agung, Rabu 7 Desember 2022.

Baca Juga: Viral Kasus Pembunuhan Keji! Dilakukan di Samping Anak, Pelaku Istri Sendiri

AKP Agung mengatakan, reka adegan itu juga untuk merespon P19 (petunjuk) yang diberikan Kejari Agam yang tertuang dalam berkas perkara.

Dalam reka adegan tersebut, terdakwa YI (38) memperagakan 11 adegan dalam kasus pembunuhan itu.

“Pada intinya, reka adegan ini untuk memperjelas bagaimana cara tersangka membunuh korban serta juga mengetahui apa saja alat yang digunakan untuk melakukan perbuatan tersebut," ungkapnya.

AKP Agung menjelaskan, atas tindakannya, pelaku YI dikenakan Pasal 338 jo 351 Ayat 3 KUHP dengan hukukan maksimal 15 tahun penjara.

Dalam pemberitaan sebelumnya, korban AO ditemukan tidak bernyawa di kebun sawit, Bukit Batu Apung, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam pada Rabu 28 November 2022 lalu.(*)

Editor: Nova Anggraini

Tags

Terkini

X