HARIANHALUAN.COM - Terpidana Bom Bali 1, Hisyam bin Alizein alias Umar Patek, per hari ini Rabu, 7 Desember 2022, secara resmi keluar dari Lapas Kelas I Surabaya, Jawa Timur untuk mengikuti program pembebasan bersyarat, setelah menjalani dua pertiga masa hukuman penjara.
Pembebasan bersyarat Umar Patek diumumkan oleh Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti, di Jakarta.
"Mulai hari ini sudah beralih status dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan Bapas Surabaya," kata Rika seperti dikutip Harianhaluan.com dari Antara.
Baca Juga: Kenali Kelompok Teroris di Indonesia, dari MIT, JAD, JAT, dan JI
Rika mengatakan mantan anggota Jemaah Islamiyah atau disingkat (JI) diwajibkan mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030. Dengan catatan jika pada masa itu terjadi pelanggaran terjadi pelanggaran, maka hak bersyaratnya langsung dicabut.
Adapun program pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Umar Patek merupakan hak yang diberikan kepada seluruh narapidana dengan catatan telah memenuhi persyaratan administratif, dan substantif.
Hal itu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan sebagaimana narapida yang sudah menjalankan dua pertiga masa pidana, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dan menunjukkan penurunan risiko.
Baca Juga: 7 Kelebihan HP Samsung yang Bikin Pemakainya Susah Move On
Artikel Terkait
Uang Negara Rp 2,3 T dari Pinjaman Luar Negeri Digunakan untuk Deteksi Teroris
Tegas! Kepala BNPT Nyatakan KKB Papua Masuk Kategori Teroris
Astaga! Meta Dimasukkan ke Dalam Daftar Organisasi Teroris dan Ekstremis
Mirip Skema Bom Panci, Diduga Wanita Berpistol ke Istana Eks TKW yang Baru Direkrut Jaringan Teroris
Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar, Teroris Rekrut Pelaku dengan Cara Menikah