MUI Bocorkan Kelakuan Amerika di Balik RKUHP Kumpul Kebo Hingga LGBT

- Kamis, 8 Desember 2022 | 10:47 WIB
Aksi penolakan rencana pengesahan RKUHP di luar Gedung DPR di Jakarta, Senin 5 Desember 2022
Aksi penolakan rencana pengesahan RKUHP di luar Gedung DPR di Jakarta, Senin 5 Desember 2022


HARIANHALUAN.COM – Waketum MUI Anwar Abbas sebut bahwa Amerika tekan Indonesia soal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).  

Sebelumnya pada Selasa, 6 Desember 2022 RKUHP telah disahkan dalam rapat paripurna DPR RI. 

Dalam RKUHP yang telah disahkan memang tidak ada bahasan soal LGBT secara eksplisit.

Namun, dalam pasal 414 disana tercantum jelas aturan yang bisa menjerat tindakan pencabulan terhadap orang lain baik berbeda maupun sesama jenis.

Baca Juga: Rekomendasi Tablet Murah dibawah Rp 1 Juta, Ada yang Dilengkapi Memori Internal Besar

“Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sesama jenis kelaminnya : a) di depan umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III; b) secara paksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun; atau c) yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun,” bunyi pasal 414 dalam RKHUP yang telah disahkan oleh DPR. 

Selain itu dalam RKUHP yang telah disahkan juga ada pasal yang mengatur perihal perzinaan yang melarang adanya tindakan kumpul kebo atau tinggal bersama sebagai suami istri diluar pernikahan. 

Pasal 412 tersebut berbunyi, “Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri diluar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”

Baca Juga: Cucu Bung Hatta Gugat Jokowi, Rocky Gerung Sindir Lingkaran Politikus Presiden

Berkaitan dengan pasal-pasal yang mengatur tindak pidana kesusilaan tersebut, ternyata Amerika tekan Indonesia soal RKUHP yang mengatur perihal LGBT dan kumpul kebo.

Pernyatan tersebut disampaikan Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia yakni Sung Yong Kim.

Atas kritikan Duta Besar Amerika Serikat tersebut, Waketum MUI Anwar Abbas menyatakan bahwa pernyataan Dubes Amerika Serikat tersebut terlihat sangat tendensius dan bernada mengancam.

Menurut Anwar Abbas pernyataan dari Dubes Amerika Serikat tampak bahwa pemerintah AS ingin memaksa dan mendesak bangsa indonesia agar bisa mentolerir LGBT dan kumpul kebo.

Anwar menilai bahwa, jika pemerintah Indonesia tidak mau mengikuti sikap dan pandangan tersebut, maka Amerika Serikat tidak akan berinvestasi di indonesia.

Halaman:

Editor: Zahrul Darmawan

Sumber: Okezone.com, Draf RKUHP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X