HARIANHALUAN.COM - Terjadinya bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Bandung pada Rabu 7 Desember 2022 menegaskan jejaring teroris masih eksis.
Menanggapi peristiwa bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Bandung, pengamat intelijen, Susaningtyas Kertopati angkat bicara. Ia menilai bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar dapat menimbulkan efek pantulan kaca ke wilayah lainnya, untuk itu harus diantisipasi nih.
Pasca bom bunuh diri tersebut, pengamat yang akrab disapa Nuning itu mengingatkan keamanan acara nikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono, yang diselenggarakan pada Sabtu 10 Desember 2022.
Nuning mengingatkan harus ada tindakan antisipasi di wilayah sekitar pernikahan Kaesang dan Erina tersebut, sebab Solo Raya merupakan wilayah asal beberapa teroris.
Pengamatan tersebut berpendapat, dalam menangani kasus terorisme harus mempertimbangkan berikut ini:
Pertama, penggunakan kerangka dalam mengukur efektivitas penanganan terorisme misalnya kerangka Peter Krause yang harus dilihat dari tiga level yaitu strategis, operasional, dan taktis.
Dalam level strategis memastikan suatu kebijakan tidak lagi memberikan ruang politis bagi berkembangnya ideologi radikal atau kekerasan berbasis ekstrimisme.
Pada level operasional, berupaya menurunkan dan menghancurkan organisasi terorisme termasuk organisasi yang mendukung ideologi kekerasan yang berpotensi menjadi sel atau kelompok terorisme.
Kemudian terakhir pada level taktis keberhasilan dalam mencegah adanya aksi atau serangan terorisme.
Kedua, adanya pengukuran efektivitas penanganan terorisme dengan pendekatan manajemen risiko.
Dalam pendekatan ini, berbasis pada pendekatan manfaat-biaya berbasis risiko yang dapat menganalisis opsi-opsi kebijakan seperti apa yang paling tepat untuk suatu risiko terorisme.
Pendekatan ini, menurut Nuning, perlu dilakukan mengingat terorisme merupakan ancaman yang bersifat non-konvensional dan terus berubah dalam segi strategi, target dan taktik yang digunakan.
Setidaknya terdapat empat komponen utama dalam mengukur efektivitas penanganan terorisme tersebut:
1. Membangun dan memelihara keamanan terdiri dari memulihkan keamanan, pelucutan senjata, demobilisasi, dan reintegrasi.
2. Menyediakan bantuan kemanusiaan dan pelayanan pokok/dasar, terutama dalam konteks kekerasan berbasis ekstrimisme yang seringkali menimbulkan korban jiwa secara masif. Maka demikian penyediaan bantuan kemanusiaan dan pelayanan dasar bagi publik sangat diperlukan.
3. Mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif baik di tingkat lokal dan nasional, hal ini penting untuk memelihara pengembangan dan keberlanjutan kapasitas birokrasi dan hukum yang adil dan mewakili masyarakat, mampu menyelenggarakan pemerintahan berdasarkan aturan hukum, memenuhi kebutuhan sosial dasar masyarakat, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat sipil sehingga tidak terpapar oleh propaganda teroris untuk mendelegitimasi pemerintah.
4. Memelihara pembangunan ekonomi, yakni melalui kebijakan dan strategi yang membangun dan menopang perekonomian.(*)
Artikel Terkait
Kaesang–Erina Akan Gelar Akad Nikah di Pendopo Royal Ambarukmo, Intip Potret Sejarahnya
Penasaran Ya? Ternyata Segini Harga Souvenir Pernikahan Kaesang-Erina
Singgung Pernikahan Kaesang dan Erina, Begini Analisis Pengamat Intelijen terkait Bom di Astana Anyar
Bagaimana Hukum Bom Bunuh Diri dalam Islam? Simak Penjelasan Ulama
Mengenal JAD, Organisasi Terlarang yang Diduga Afiliasi Pelaku Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Bandung
Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar, Wapres: Terorisme Itu Ada