Ngulik Hukum Pidana Mati RKUHP, Hotman Paris: Nalar Hukumnya Dimana Ini?

- Kamis, 8 Desember 2022 | 13:23 WIB
Hotman Paris. Foto/Google.
Hotman Paris. Foto/Google.

HARIANHALUAN.COM - Sejak pengesahan RKUHP oleh DPR melalui rapat paripurna pada tanggal 6 Desember 2022, mengundang tanda tanya masyarakat.

Begitu juga dengan Hotman Paris yang sudah puluhan tahun menjadi praktisi hukum.

Hotman Paris tampak pusing membaca setiap pasal demi pasal yang ada di RKUHP. Ia sampai menaruh tangannya di kepala.

Baca Juga: RKUHP Tidak Tegas Atur Larangan LGBT, Begini Penjelasan Islam Terkait Tanda Akhir Zaman

"Aduh, makin setiap pasal yang saya baca di RKUHP Pidana ini gue makin pusing, nalar hukumnya dimana ini orang yang buat Undang-undang?," ucap Hotman Paris, sebagaimana dikutip Harianhaluan.com melalui Instagram pribadinya @hotmanparrisofficial, 8 Desember 2022.

Dalam video yang diposting oleh Hotman Paris, ia mengulik salah satu pasal terkit hukuman mati bagi pidana.

"Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memperhatikan: Rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri atau peran terdakwa dalam tindak pidana," bunyi dari pasal 100 ayat 1.

Bunyi pasal 100 ayat 4, jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksudkan pada ayat satu menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi hukuman seumur hidup dengan keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan MA.

Berdasarkan informasi dari Hotman Paris ada tiga poin penting yang harus dipertimbangkan dari pasal ini.

Pertama, ketika seseorang sudah divonis hukuman mati oleh persidangan, jika harus menunggu sepuluh tahun dulu, maka vonis sebelumnya berfungsi sebagai apa?

"Jadi apa artinya gitu loh, sudah disidangkan, sudah divonis PK sampai hukuman mati. Tapi tidak boleh dihukum mati," ucap pengacar kondang Indonesia ini.

Kedua, SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik) akan menjadi surat paling mahal di dunia.

"Ya nanti bakal mahal deh SKKB oleh Kepala Lapas Penjara, daripada dihukum mati, orang berapapun akan mau," ucap Hotman Paris.

Menurutnya hukuman mati pidana ini sama seperti remisi hukuman korupsi, kalau dua per tiga dari masa tahanannya, ia sudah mendapatkan SKKB, sudah bisa keluar.

Halaman:

Editor: Jefli Bridge

Sumber: Instagram hotmanparisofficial

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X