HARIANHALUAN.COM - Sejak diterapkannya tilang electronic traffic Law enforcement (ETLE) camera mobile, Direktorat Lalu lintas Polda Sumbar sudah mencatat sebanyak 750 pengendara di Padang melakukan pelanggaran.
"Iya, sudah 750 pelanggaran yang tercatat oleh sistim electronic traffic Law enforcement (ETLE) camera mobile," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Wijaya, Rabu 7 Desember 2022.
Hilman menyebutkan, 750 pelanggar yang tercatat ini kebanyakan dari kendaraan roda dua.
"Pelanggarannya mulai dari tidak pakai helm, melawan arus hingga berboncengan tiga," ujar Hilman.
Baca Juga: Kejari Padang Musnahkan Barang Bukti Sitaan 958 Perkara
Selain kendaraan roda dua, kata Hilman, kendaraan roda empat pun tercatat dari seluruh pelanggaran yang terekam ETLE camera mobile.
"Kalau kendaraan roda empat paling banyak ditemukan tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengemudi," ucapnya.
Hilman menjelaskan, dari sebanyak 750 pelanggaran tersebut, 350 surat tilang sudah kita kirimkan ke alamat pengendara yang melanggar.
"Sudah ada 350 surat tilang yang dikirim oleh jasa kantor Pos Indonesia," sebutnya.
Hilman juga mengaku saat ini pihaknya masih tetap melakukan tilang manual bagi pengendara. Tilang manual ini dilakukan bagi kendaraan tanpa pelat nomor.
"Kami akan tetap melakukan penilangan manual terhadap kendaraan tanpa pelat nomor atau pelat palsu," ucapnya. (*)
Artikel Terkait
ETLE Mobile Khusus Pelanggar WNA, Pertama di Indonesia Diterpakan untuk Provinsi Ini
Kemenkumham Terbakar, Arus Lalu Lintas Kuningan-Menteng Padat
Belum Jera, Residivis Kasus Curanmor Kembali Dibekuk Tim Klewang Polresta Padang