HARIANHALUAN.COM - Disahkannya RKUHP menjadi KUHP oleh DPR RI beberapa waktu lalu ternyata berdampak di sektor pariwisata Indonesia. Diketahui, kitab hukum baru Indonesia tersebut membuat turis Australia ragu untuk berlibur ke Bali.
Alasan turis Australia ragu berlibur ke Bali adalah karena ada salah satu pasal di KUHP melarang hubungan seks di luar nikah.
Seperti dilansir Harian Haluan dari Channel News Asia, Rabu 7 Desember 2022, aturan baru ini akan berlaku untuk orang Indonesia serta orang asing yang tinggal di negara tersebut, bahkan bagi pengunjung atau turis sekalipun.
Baca Juga: Hotman Paris Kritisi Beberapa Pasal KUHP, DPR Tanggapi Begini
Berita ini bahkan sudah tersebar luas di wilayah Australia terdekat, dan beberapa surat kabar menjulukinya sebagai "Bali bonk bank".
Di bawah undang-undang baru, pasangan yang belum menikah lalu ketahuan berhubungan seks bisa dihukum dengan hukuman penjara satu tahun.
Sementara untuk pasangan yang belum sah menikah lalu kedapatan hidup bersama dalam sebuah tempat tinggal bisa dipenjara hingga enam bulan.
Baca Juga: Analisis Rocky Gerung Terkait Pasal Kumpul Kebo di KUHP Baru yang Diersoalkan Banyak Orang
Beberapa turis mengungkapkan bahwa mereka akan mulai bepergian dengan membawa surat nikah.
Sementara untuk yang belum menikah, mereka mengatakan akan pergi ke destinasi lain jika undang-undang tersebut membuat mereka tidak diizinkan berbagi kamar hotel dengan pasangannya.
"Cara yang bagus untuk menghancurkan industri pariwisata Bali," tulis salah satu pengguna di grup Bali Travel Community.
Baca Juga: Sejarah Panjang Perumusan KUHP yang Menggantikan Produk KUHP Belanda
Peneliti senior di Human Rights Watch kepada Australian Broadcasting Corporation (ABC) Andreas Harsono mengatakan, aturan ini akan memantik berbagai masalah.
"Katakanlah seorang turis Australia punya pacar atau pacar yang orang lokal, kemudian orangtua setempat atau saudara laki-laki atau perempuan setempat melaporkan turis itu ke polisi. Ini akan menjadi masalah," ujarnya.
Artikel Terkait
Polemik Pengesahan KUHP Terbaru, Ada Pasal Pelaku Korupsi Cuma di Hukum Dua Tahun
RUU KUHP Disahkan, Mahasiswa Ketar-Ketir Nasib Tugas Akhirnya
Sejarah Panjang Perumusan KUHP yang Menggantikan Produk KUHP Belanda
Analisis Rocky Gerung Terkait Pasal Kumpul Kebo di KUHP Baru yang Diersoalkan Banyak Orang
Hotman Paris Kritisi Beberapa Pasal KUHP, DPR Tanggapi Begini