Judicial Review RKUHP ke Mahkamah Konstitusi Minim Harapan untuk Lolos

- Jumat, 9 Desember 2022 | 10:12 WIB
Sejarah dan jalan panjang KUHP Sejak Era Soekarno (foto:PKBI)
Sejarah dan jalan panjang KUHP Sejak Era Soekarno (foto:PKBI)

HARIANHALUAN.COM - Judicial review Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke Mahkamah Konstitusi, menjadi solusi yang ditawarkan oleh Kemenkumham apabila ada protes dari masyarakat.

Masyarakat dan beberapa LSM menanggapi anjuran judicial review RKUHP ke mahkamah konstitusi tersebut minim harapan untuk diloloskan, sebab tertutup kemungkinan nantinya Presiden dan DPR akan merubahnya.

“Inikan undang-undangnya sudah disahkan, tidak ada lagi cara selain Presiden dan DPR selaku pembentuk undang-undang yang merubah,” ucap Hemi Lavour Febrinandes, Peneliti Hukum The Indonesian Institute saat dihubungi HarianHaluan.com.

Baca Juga: Hotman Paris Kritisi Beberapa Pasal KUHP, DPR Tanggapi Begini

“Tapi itu sangat, bahkan tidak mungkin akan terjadi ya, mereka yang secara inisiatif untuk mengubah pasal-pasal yang bermasalah itu,” tambahnya.

Hemi juga menyampaikan apabila judicial review UU KUHP ini dibawa ke Mahkamah Konstitusi itu tidak bisa diharapkan. Hal ini bisa dilihat dari beberapa pengalaman sebelumnya seperti pengujian UU KPK, UU Cipta Kerja, dan UU Minerba itu semuanya gagal.

Dalam hal ini kita bisa menarik contoh UU Cipta Kerja, dalam UU Cipta kerja MK memerintahkan perubahan dalam waktu 2 tahun, namun sampai saat ini belum ada pembahasan mengenai perubahan tersebut.

“Kita dapat melihat, bahwa ketika sebuah rancangan Undang-Undang itu terkait dengan kepentingan penguasa sulit sekali dengan komposisi hakim Mahkamah Konstitusi yang saat ini untuk diloloskan,” sambungnya.

Baca Juga: Analisis Rocky Gerung Terkait Pasal Kumpul Kebo di KUHP Baru yang Diersoalkan Banyak Orang

Selain dari konteks kajian hukum, secara politis pun komposisi hakim Mahkamah Konstitusi saat ini juga menjadi sorotan, sebab Ketua Mahkamah Konstitusi saat ini merupakan adik ipar dari Presiden.

Namun Hemi juga menegaskan bahwasanya kita tidak boleh pesimis untuk terus memperjuangkan perbaikan pasal-pasal bermasalah dalam UU KUHP tersebut.

“Kita tetap berharap ada perbaikan, walaupun secara realitanya itu peluangnya sangat sedikit,” ujar Hemi menutup pembicaraannya.

Sebagaimana yang kita ketahui, penetapan UU KUHP tersebut menuai protes dari masyarakat mengingat banyaknya pasal-pasal kontroversial dan berpotensi menjadi pasal karet.

Adapun pasal-pasal tersebut seperti pasal-pasal yang membahas penghinaan Presiden, pasal-pasal yang membahas mengenai pencemaran nama baik dan pasal-pasal yang membahas mengenai living law yang menimbulkan pro-kontra di masyarakat.

Halaman:

Editor: Hudori Ahmad

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X