RKUHP Disahkan, Ini Kata Pengamat Soal Pasal Penghinaan Presiden

- Jumat, 9 Desember 2022 | 10:52 WIB
RUU KUHP disahkan hari ini, Mahasiswa ketar-ketir
RUU KUHP disahkan hari ini, Mahasiswa ketar-ketir


HARIANHALUAN.COM - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP) resmi disahkan DPR menjadi UU KUHP, Selasa, 6 Desember 2022. RKHUP yang semula pernah diwacanakan akan dibentuk tahun 2019, namun karena mendapat protes keras dari masyarakat sebab banyak kontroversi akhirnya ditunda.

Kontroversi RKUHP tersebut tidak terlepas dari masalah proses pembentukan hingga pasal-pasal bermasalah yang sering disoroti publik. Begitupun saat dirancang pada tahun 2022, tetap dalam proses pembentukannya bermasalah ditambah dengan pasal-pasal yang dinilai kontroversial tidak dihapuskan

"Akses masyarakat sebetulnya dibuka, tetapi itu seperti menjadi formalitas saja," kata Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute, Hemi Lavour Febrinandes saat dihubungi Harianhaluan.com, Jumat 9 Desember 2022.

"Silahkan masyarakat memberi masukan kepada DPR, tetapi kami (DPR) tetap kukuh untuk menetapkan dan mengesahkan pasal-pasal yang walaupun sudah di protes tetap disahkan," tambahnya.

Baca Juga: Judicial Review RKUHP ke Mahkamah Konstitusi Minim Harapan untuk Lolos

Hemi juga menyoroti bagaimana mirisnya menjadi masyarakat Indonesia ketika suara protes dari masyarakat tersebut tidak didengar apalagi dipertimbangkan.

Selain itu Dia juga menyampaikan bahwa salah satu pasal yang menjadi sorotannya dalam UU KUHP tersebut adalah pasal penghinaan presiden yang ada di dalam pasal 218.

"Kalau kita lihat pasal 218 KUHP yang baru ini, inikan soal penghinaan. 'Menyerang kehormat' ini kan indikator menyerang kehormatan itu tidak jelas," ucap Hemy.

"Sejauh apasih seseorang bisa dikatakan menyerang kehormatan presiden begitu, apakah kita mengkritik kebijakan itu termasuk kedalam menyerang kehormatan?" tambahnya.

Baca Juga: Polemik RKUHP tentang Seks, Pengusaha Hotel di Bali Tetap Santai

Tidak ada indikator seperti apa yang dikatakan seseorang itu menyerang kehormatan, sehingga hal ini akan menciptakan ketidakpastian hukum

Hemi juga menjelaskan bagaimana pasal penghinaan itu adalah pasal yang menyerang individu bukan jabatan.

Harus kita pisahkan antara si Bapak ini sebagai seorang individu. Apabila dia nanti merasa dihina sebagai individu maka dia berhak melaporkannya. Namun akan janggal saat jabatan seperti Presiden dan Wakil Presiden.

“Kan aneh nantinya upaya penegakkan hukumnya, polisi ni dibawah presiden. Nanti kalau ada presiden dihina dan dilaporkan, ya itu kan atas kontrol presiden juga nanti,” ucap Hemi.

Halaman:

Editor: Hudori Ahmad

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X