Tok! DPR Setujui Pemberhentian dengan Hormat Jenderal Andika Perkasa Sebagai Panglima TNI

- Selasa, 13 Desember 2022 | 15:53 WIB
Jenderal TNI Andika Perkasa dan Laksamana TNI Yudo Margono (Didi Sopiyan)
Jenderal TNI Andika Perkasa dan Laksamana TNI Yudo Margono (Didi Sopiyan)


HARIANHALUAN.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah resmi mengesahkan pemberhentian dengan hormat Jenderal TNI Andika Perkasa dari jabatan Panglima TNI dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa, 13 Desember 2022.

Di samping itu, dalam rapat tersebut juga sekaligus mengesahkan dan menyetujui Laksamana TNI Yudo Margono sebagai Panglima TNI menggantikan Andika Perkasa.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani dan dihadiri 356 anggota baik secara fisik maupun virtual di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Baca Juga: Ganas! Pelaku Pelecehan Seksual di Gunadarma Dihakimi Massa, Ditelanjangi hingga Diberi Minum Air Seni

“Apakah laporan Komisi I DPR RI atas hasil uji kelayakan fit and proper test Calon Panglima TNI tentang pemberhentian dengan hormat Jenderal Andika Perkasa dari jabatan Panglima TNI dan persetujuan untuk pengangkatan Laksamana Yudo Margono sebagai Panglima TNI. Apakah dapat disetujui?,” tanya Puan kepada seluruh anggota, Selasa, 13 Desember 2022.

Setelah itu, pimpinan dan anggota DPR yang hadir pun serentak menjawab setuju, kemudian diikuti oleh ketukan palu sebanyak satu kali sebagai tanda pengesahan.

Lebih lanjut, Puan mempersilakan Laksamana Yudo maju ke atas mimbar yang telah disediakan untuk diperkenalkan sebagai Panglima TNI baru dan berfoto bersama pimpinan DPR.

Baca Juga: Polrestabes Medan Amankan 1 Ton Ganja di Mobil Box

Di sisi lain, Puan pun mengucapkan terima kasih kepada Jenderal TNI Andika Perkasa atas pengabdiannya selama menjadi prajurit hingga panglima TNI.

“Kami ucapkan terima kasih atas dharma baktinya pada bangsa dan negara Indonesia,” ucap Puan sebelum menutup rapat.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid telah melaporkan terkait uji kelayakan Calon Panglima TNI.

Baca Juga: Keras Ngatain Kemenkeu Isinya Setan Iblis, Ini Profil Prestasi Bupati Meranti, Nggak Kaleng Kaleng

Laporan tersebut menyatakan Komisi I DPR secara musyawarah mufakat menyetujui pemberhentian dengan hormat Jenderal Andika Perkasa dari jabatan Panglima TNI.

“Komisi I DPR memutuskan menyetujui pemberhentian dengan hormat Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI, serta memberikan apresiasi atas dedikasinya membawa TNI semakin maju dan profesional,” ujar Meutya dalam Rapat Paripurna DPR.

Halaman:

Editor: Ghoffarullah

Sumber: Sindo News, Okezone

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X