HARIANHALUAN.COM - Pemilihan Umum (Pemilu) adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden - Wakil Presiden, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Seperti yang tertulis pada PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) No. 3 tahun 2022 pasal 1, ayat 1, Pemilu dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Dilansir Harianhaluan.com dari KPU, berikut tahapan yang harus dilalui:
Baca Juga: 2 Partai Baru Siap Jajal Pemilu 2024, Ini Daftar Nama dan Nomor Urut Parpol yang Disahkan oleh KPU
Tahapan ini berdasarkan PKPU No 3 Tahun 2022 mengenai ‘Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024’
14 Juni 2022 - 14 Desember 2023: Penyusunan Peraturan KPU
14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023: Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih
29 Juli 2022 - 13 Desember 2022: Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu
14 Desember 2023: Penetapan Peserta Pemilu
14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023: Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Dapil.
6 Desember 2022 - 25 November 2023: Pencalonan Anggota DPD
24 April 2023 - 25 November 2023: Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
19 Oktober 2023 - 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
25 November 2023 - 10 Februari 2024: Masa Kampanye Pemilu
11 - 13 Februari 2024: Masa Tenang
14 Februari 2024: Pemungutan Suara
14 - 15 Februari 2024: Perhitungan Suara
15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
Penetapan Hasil Pemilu
Terdapat dua skema, yaitu: pertama, tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu (paling lambat 3 hari setelah kpu memperoleh surat pemberitahuan dari MK), dan kedua, terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu (paling lambat 3 hari pasca putusan MK).
Dalam tahapan ini, penetapan Presiden - Wapres, Penetapan perolehan kursi - Calon terpilih anggota DPR- DPRD Provinsi - DPRD Kabupaten/Kota, dan penetapan calon terpilih anggota DPD.
Di tahap terakhir akan ada pengucapan sumpah atau janji. Bagi Presiden dan Wakil Presiden direncanakan diadakan pada tanggal 20 Oktober 2024. Sedangkan DPR dan DPD diadakan pada tanggal 1 Oktober 2024. Terakhir untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota akan disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota.
Apakah sudah jelas? Kalau belum bisa kunjungan situs KPU, KLIK DISINI.***
Artikel Terkait
Intip Nomor Urut Parpol Pemilu 2024 yang ditetapkan KPU
Hasil Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024, PSI Nomor 15 Partai Gelora Nomor 7
Partai Ummat Tak Lolos Pemilu 2024, Sambo: Ini Zalim dan Politik Membahayakan
KPU Resmikan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024, Ini Daftar Lengkapnya