Ahli Hukum Bongkar Kesalahan Fatal Putri Candrawathi di Kasus Brigadir J, Ternyata Oh Ternyata...

- Rabu, 21 Desember 2022 | 15:18 WIB
Putri Candrawathi 
Putri Candrawathi 

HARIANHALUAN.COM - Kesalahan fatal Putri Candrawathi di kasus penembakan Brigadir J adalah tidak membuat laporan terkait pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.

Hal itu disampaikan Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho. Ia menilai, klaim kekerasan seksual Putri Candrawathi akan sulit dibuktikan karena kesalahan sejak awal.

Baca Juga: Ternyata Ini yang Ditakuti Putri Candrawathi Sampai Membuatnya Menangis Terus di Persidangan

"Itu kesalahan sejak awal, kenapa tidak dilakukan pembuktian. Kita kan kalau bicara hukum bicara bukti," kata Hibnu dikutip Rabu, 21 Desember 2022.

Hibnu mengatakan, perkara kekerasan seksual umumnya dibuktikan dari hasil visum korban. Namun, visum dapat menjadi bukti hanya jika peristiwa kekerasan baru saja terjadi.

"Sementara, pada kasus Putri, kekerasan seksual diklaim terjadi pada 7 Juli 2022, sehingga visum tidak mungkin lagi dilakukan kini. Apalagi bicara visum, itu harus secepatnya. Bisa 2-3 hari sudah sembuh. Itu kesalahan fatalnya di situ," ujarnya.

Baca Juga: Mantan Atlet Timnas Voli Putri Indonesia, Aprilia Manganang Kini Sah Punya Istri

Hibnu mengatakan, keterangan Putri Candrawathi terkait pelecehan seksual harus diperkuat dengan bukti yang lain.

Jika pun Putri mengeklaim hasil asesmen psikologi forensik terhadap dirinya menunjukkan adanya dugaan kekerasan, demikian Hibnu, hal itu harus disampaikan oleh ahli di persidangan.

Nantinya, Majelis Hakim akan menilai apakah keterangan ahli tersebut dapat dijadikan alat bukti atau tidak.

Seandainya ahli yang dihadirkan pihak Putri dan Sambo kelak dapat memperkuat tudingan kekerasan seksual, ada kemungkinan hukuman suami istri terdakwa pembunuhan berencana itu diringankan.

"Konstruksi pembunuhan itu sudah jelas, perencanaannya sudah jelas. Tapi motifnya apa? Kalau memang ada perkosaan itu meringankan (hukuman terdakwa), sehingga putusannya hakim jelas karena tiap kejahatan itu pasti ada motif," kata Hibnu.

Namun demikian, Hibnu sangsi klaim kekerasan seksual itu bisa terbukti. Sebab, sejauh ini, belum ada alat bukti yang memperkuat pengakuan Putri.

Sebaliknya, keterangan sejumlah ahli yang dihadirkan dalam persidangan beberapa waktu belakangan justru memojokkan posisi Putri dan Sambo.

Halaman:

Editor: Milna Miana

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X