HARIANHALUAN.COM – Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menghasilkan sebuah polemik di masyarakat terkait salah satu pasal penghinaan yang tidak bisa dilakukan masyarakat di era kemajuan teknologi saat ini.
Tak hanya politisi yang ikut ambil peran mengkritisi RKUHP tersebut, pasal terkait penghinaan kepada Presiden maupun pemerintah dan instansi terkait lainnya, turut menjadi perhatian komika Bintang Emon dan mamat Alkatiri.
Tentu gaya debat yang muncul bukan layaknya Indonesia Lawyers Club, melainkan gaya candaan khas yang dimiliki kedua komika ini, dipenuhi hal lucu dan tawa meski materi yang dibahas soal RKUHP terbilang cukup berat.
Baca Juga: RKUHP Tidak Tegas Atur Larangan LGBT, Begini Penjelasan Islam Terkait Tanda Akhir Zaman
Pada kesempatan kali ini mereka duduk bersama dengan konsep obrolan di starling (Starbuck keliling) untuk membahas terkait pasal RKUHP yang membuat mereka resah.
Pasal-pasal yang meresahkan mereka dalam RKUHP adalah sebagai berikut.
Pasal 240 RKUHP yang berbunyi, "Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”
Baca Juga: Judicial Review RKUHP ke Mahkamah Konstitusi Minim Harapan untuk Lolos
Kemudian Pasal 353 RKUHP yang berbunyi, “setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp10 juta.”
Mereka mengatakan bahwa pasal-pasal tersebut bisa menjadi jebakan untuk mereka yang suka mengkritisi pemerintah, terutama ketika pemerintah mengeluarkan kebijakan-kebijakan aneh.
“Ya, ini bisa jadi jebakan buat yang suka mengkritisi pemerintah. Bahkan beberapa orang chat ke saya dan tanya caranya bisa kritik pemerintah dan aman itu bagaimana, ” ujar Emon.
“Dengan adanya pasal-pasal ini orang jadi sangat mungkin untuk masuk penjara hanya karena melakukan kritik,” lanjut Emon.
Baca Juga: Ngulik Hukum Pidana Mati RKUHP, Hotman Paris: Nalar Hukumnya Dimana Ini?
Terkait perkataan dari Bintang Emon, Mamat Alkatiri langsung menimpali begini, “ya, saya juga kena kasus karena hal itu (mengkritik seorang pejabat negara) dan waktu saya kasus nyatanya tidak ada yang bantu saya yang katanya ‘mendukung-mendukung!’ malahan sahabat-sahabat dari Stand Up Comedy Indonesia yang membantu saya.”
Artikel Terkait
Ngulik Hukum Pidana Mati RKUHP, Hotman Paris: Nalar Hukumnya Dimana Ini?
Polemik RKUHP tentang Seks, Pengusaha Hotel di Bali Tetap Santai
Buntut Disahkannya RKUHP, Turis Australia Ragu Berlibur ke Bali
Judicial Review RKUHP ke Mahkamah Konstitusi Minim Harapan untuk Lolos
RKUHP Disahkan, Ini Kata Pengamat Soal Pasal Penghinaan Presiden
Soal RKUHP Perzinaan, Gubernur Bali Akan Berikan Jaminan Privasi kepada Wisatawan Asing