HARIANHALUAN.COM - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dianggap oleh beberapa kalangan malah menimbulkan kontroversi.
Hal itu menyebabkan perdebatan dan polemik muncul di kalangan masyarakat. Selain itu, ditakutkan akan berbuah pada perpecahan.
Menurut Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej ada sekitar 14 materi yang dikhawatirkan akan menimbulkan kontroversi.
"Empat belas ini sudah dipilah-pilah, tinggal sembilan. Jadi yang pertama, yang kita take out, yang kita keluarkan dari RKUHP yaitu mengenai advokat curang." kata Proff Eddy.
Ia menilai bahwa ada masukan dari teman-teman advokat yang dikhawatirkan akan menimbulka berbuat curang di persidangan.
Namun, Prof Eddy menambahkan bahwa perbuatan curang tersebut tidaklah terjadi karena ia menilai bahwa perbuatan tersebut bisa saja terjadi kepada siapa saja.
Selain itu, Prof Eddy berpendapat bahwa ada tarik keluar dan rugi yang kemudian menimbulkan kontroversi adalah mengenai dokter yang berpraktek tanpa izin.
Ada juga, ia berpendapat bahwa RKUHP yang berpotensi menimbulkan kontroversi adalah persoalan gelandangan.
Baca Juga: Soal RKUHP Perzinaan, Gubernur Bali Akan Berikan Jaminan Privasi kepada Wisatawan Asing
Bahkan permasalahan hewan peliharaan atau unggas yang merusak tanaman bisa saja terkena pidana RKUHP.
Terakhir permasalahan kejahatan asusila yang mencakup aborsi, pencabulan, kumpul kebo, perzinaan, perselingkuhan dan poligami.
Sebelumnya, Prof Eddy menekankan bahwa menyusun KUHP ini bukanlah perkara mudah. Ia menilai pemerintah sudah membuka ruang yang luas bagi publik untuk menyamakan persepsi.
"Jadi tidak mudah kita menyusun suatu Kitab Undang-undang yang berada di suatu negara seperti Indonesia yang multi etnis, multi culture dan multi religi pasti menimbulkan kontroversi," imbuhnya. (*)
Artikel Terkait
IDI Sumbar Nyatakan Sikap Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law
Hampir Semua Organisasi Profesi Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law, Ternyata Ini Alasannya
Setelah Sumbar, Sejumlah Organisasi Profesi Kesehatan Pinrang Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law
DPR RI Sahkan RUU Kerja Sama Pertahanan dengan Singapura dan Fiji Jadi UU
RUU KUHP Disahkan, Mahasiswa Ketar-Ketir Nasib Tugas Akhirnya
Maksud Dibalik Desakan Cak Imin ke Pemerintah Terkait Pengesahan RUU PPRT