Penjelasan Wamenkumham Terkait Beberapa Pasal RKUHP yang Berbuah Kontroversi

- Jumat, 23 Desember 2022 | 13:53 WIB
Sejumlah aktivis dari gabungan sejumlah elemen masyarakat berunjuk rasa di depan Kompleks Parlemen, Senayan untuk menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/tom.
Sejumlah aktivis dari gabungan sejumlah elemen masyarakat berunjuk rasa di depan Kompleks Parlemen, Senayan untuk menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/tom.

HARIANHALUAN.COM - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dianggap oleh beberapa kalangan malah menimbulkan kontroversi.

Hal itu menyebabkan perdebatan dan polemik muncul di kalangan masyarakat. Selain itu, ditakutkan akan berbuah pada perpecahan.

Menurut Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej ada sekitar 14 materi yang dikhawatirkan akan menimbulkan kontroversi.

"Empat belas ini sudah dipilah-pilah, tinggal sembilan. Jadi yang pertama, yang kita take out, yang kita keluarkan dari RKUHP yaitu mengenai advokat curang." kata Proff Eddy.

Baca Juga: Ketika RKUHP Soal Pasal Penghinaan Dibahas Pakai Gaya Starling, Bintang Emon Mamat Alkatiri Berkelakar Begini

Ia menilai bahwa ada masukan dari teman-teman advokat yang dikhawatirkan akan menimbulka berbuat curang di persidangan.

Namun, Prof Eddy menambahkan bahwa perbuatan curang tersebut tidaklah terjadi karena ia menilai bahwa perbuatan tersebut bisa saja terjadi kepada siapa saja.

Selain itu, Prof Eddy berpendapat bahwa ada tarik keluar dan rugi yang kemudian menimbulkan kontroversi adalah mengenai dokter yang berpraktek tanpa izin.

Ada juga, ia berpendapat bahwa RKUHP yang berpotensi menimbulkan kontroversi adalah persoalan gelandangan.

Baca Juga: Soal RKUHP Perzinaan, Gubernur Bali Akan Berikan Jaminan Privasi kepada Wisatawan Asing

Bahkan permasalahan hewan peliharaan atau unggas yang merusak tanaman bisa saja terkena pidana RKUHP.

Terakhir permasalahan kejahatan asusila yang mencakup aborsi, pencabulan, kumpul kebo, perzinaan, perselingkuhan dan poligami.

Sebelumnya, Prof Eddy menekankan bahwa menyusun KUHP ini bukanlah perkara mudah. Ia menilai pemerintah sudah membuka ruang yang luas bagi publik untuk menyamakan persepsi.

"Jadi tidak mudah kita menyusun suatu Kitab Undang-undang yang berada di suatu negara seperti Indonesia yang multi etnis, multi culture dan multi religi pasti menimbulkan kontroversi," imbuhnya. (*)

Halaman:

Editor: Jefli Bridge

Sumber: Kemenkumham Jateng

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X