Kementerian PUPR Kerahkan Mobil Toilet di Sejumlah Titik Jalan Pantura

- Senin, 26 Desember 2022 | 15:19 WIB
Dukungan PUPR terkait Nataru (Ist)
Dukungan PUPR terkait Nataru (Ist)

HARIANHALUAN.COM - Selain memberikan dukungan kesiapan jalan tol dan jalan nasional, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR, juga memberikan dukungan untuk ketersediaan sanitasi dan air bersih di sepanjang jalan nasional, salah satunya di Jalur Pantai Utara Jawa (Pantura).

Hal ini sesuai dengan imbauan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono kepada masyarakat untuk tidak hanya memanfaatkan jalan tol sebagai jalur lalu lintas Nataru, tetapi juga jalan-jalan nasional yang rata-rata sudah dalam kondisi kemantapan 91,8 persen.

Saat ini total panjang jalan nasional 46.690 km yang tersebar di wilayah Pulau Sumatera sepanjang 7.918 km, Pulau Jawa dan Bali sepanjang 5.336,9 km, Pulau Kalimantan sepanjang 6.556,4 km, Pulau Sulawesi sepanjang 17.284,4 km, dan Pulau Nusa Tenggara sepanjang 2.792,1 dan Pulau Maluku–Papua sepanjang 6.802,3 km.

Direktur Jenderal Cipta Karya Diana Kusumastuti mengatakan, Ditjen Cipta Karya melalui Tim Tanggap Darurat mulai hari Sabtu, 24 Desember 2022, telah berangkat mendukung pelayanan acara Nataru 2022/2023.

"Tim tersebut disebar ke empat titik di jalur Pantura untuk menyediakan alat sanitasi dan penyediaan air bersih sebagai dukungan bagi para pengendara yang akan melintasi jalur tersebut pada libur Nataru 2022/2023," kata Diana dikutip pada Senin, 26 Desember 2022.

Baca Juga: Kasus Kecelakaan Truk Pasir Timpa Pajero Sport Milik Brigjen TNI Berakhir Damai, Pemilik Truk Siap Ganti Rugi

Titik pertama tersebut adalah Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Balonggandu Karawang dengan mengerahkan 2 mobil toilet dan 1 hidran umum. Sementara titik 2 yakni UPPKB Losarang Indramayu yakni 2 mobil toilet, 1 truk engkel, dan 1 hidran umum.

Selanjutnya pada titik 3 di Jalan Raya Pantura, Pilang, Tegal dikerahkan 1 mobil toilet dan 1 hidran umum. Terakhir di titik 4 yakni Alun-alun Batang dengan dukungan berupa 1 mobil toilet, 1 hidran umum, 1 Mobil Tangki Air (MTA), 1 vacum tinja, dan 1 mobil pick up.

Sebelumnya, Kementerian PUPR juga terus mematangkan penyusunan aturan pelaksana/aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (SDA) yang telah diundangkan sejak tahun 2019 lalu.

UU SDA merupakan manifestasi dari semangat, cita-cita, serta komitmen Pemerintah dan DPR RI dalam menegaskan pemaknaan penguasaan negara terhadap air.

Baca Juga: Tanggapi Rumor Kehamilan Kekasih Song Joong Ki, Begini Respon Agensi

Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 tentang Pembatasan Pengelolaan Sumber Daya Air.

UU Sumber Daya Air ini telah mengakomodir kebutuhan dan dinamika yang terjadi saat ini, yakni jaminan kebutuhan pokok minimal sehari-hari sebesar 60 liter per orang per hari, pengelolaan sistem irigasi sebagai satu kesatuan sistem (single management, serta perkuatan pengawasan dalam pengelolaan sumber daya air. (*)

Editor: Zahrul Darmawan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X