HARIANHALUAN.COM - Sidang kasus pembunuhan Brigadir J masih terus berlanjut. Kuasa hukum Bharada E kembali menghadirkan saksi ahli pidana dari Universitas Trisakti untuk meringankan kliennya.
Dalam keterangannya, Albert Aries menjelaskan tentang tidak bisanya seseorang dipidana apabila ia melakukan kejahatan atas dasar perintah dan tekanan.
Awalnya, Kuasa Hukum Bharada E bertanya kepada saksi ahli terkait kemungkinan kliennya terbebas dari dakwaan kendati telah mengakui telah menembak Brigadir J di muka persidangan.
Albert pun mengatakan, bahwa dalam pasal 51 KUHP ayat 1, seseorang tidak boleh dipidana jika dia melakukan perbuatan atas dasar perintah penguasa yang berwenang.
Baca Juga: 6 Tips Setting Kamera di iPhone Agar Hasil Foto dan Video Lebih Maksimal dan Makin Memikat
"Orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, Rabu, 28 Desember 2022.
Albert juga mengutip perkataan dari Profesor Van Bemmelen yang menyatakan bahwa seseorang yang menerima perintah untuk melakukan tindakan pidana dari atasannya, maka orang tersebut dalam keadaan terpaksa menerima perintah tersebut.
"Kalau menurut Prof Van Bemmelen mohon izin, ketika seseorang menerima perintah jabatan dari penguasa atau pejabat yang berwenang, maka sesungguhnya Prof Van Bemmelen dalam bukunya Hukum Pidana 1 mengatakan si penerima perintah ini sesungguhnya dalam keadaan terpaksa," jelasnya.
"Karena dia menghadapi konflik, apa itu konfliknya? adalah di satu sisi dia tidak boleh melakukan suatu tindak pidana dan kemungkinan kalau dia melakukan tindak pidana dapat dipidana, tapi di satu sisi ada perintah jabatan yang harus ditaati atau dilaksanakan oleh si penerima perintah tersebut," tambahnya.
Oleh sebab itu, dirinya berkeyakinan bahwa seseorang melakukan tindak pidana karena ada paksaan atau keadaan terpaksa tidak bisa dimintai pertanggung jawaban atas perbuatannya.
"Yang melakukan tindak pidana karena ada daya paksa atau overmacht atau keadaan darurat noodweer itu juga tidak bisa dimintakan pertanggungjawaban pidana," katanya. (*)
Artikel Terkait
Jadi Saksi Ahli, Guru Besar Filsafat Ini Ungkap Hal yang Meringankan Bharada E
Polwan Cantik 'Wanita Dekat' Ferdy Sambo Dilamar Ariel Noah?