HARIANHALUAN.COM - New York telah melegalkan pengomposan manusia, sebagai metode penguburan. Pada 31 Desember 2022, Gubernur Demokrat Kathy Hochul menandatangani undang-undang tersebut.
Ternyata New York negara ke 6 bagian Amerika Serikat yang melegalkan hal ini. Artinya masih ada 5 negara yang melakukan metode penguburan hijau sejalan dengan pandangan filosofis Fischer tentang kehidupan.
Tidak semua setuju dengan cara ini. Berbeda dengan Howard Fischer, seorang investor berusia 63 tahun yang ingin tubuhnya dijadikan kompos saat meninggal.
Baca Juga: Benarkah Pemakaman Manusia Menjadi Bentuk Pupuk Kompos Lebih Ramah untuk Lingkungan?
"Saya berkomitmen untuk membuat tubuh saya menjadi kompos dan keluarga saya tahu itu, apa pun yang keluarga saya pilih untuk dilakukan dengan kompos setelah selesai, terserah mereka," kata Howard kepada The Associated Press.
Dennis Poust, Direktur eksekutif Konferensi Katolik Negara Bagian New York tidak setuju dengan ide tersebut, menurutnya proses tersebut tidak tepat karena belum tentu sesuai untuk tubuh manusia.
"Tubuh manusia bukanlah limbah rumah tangga, dan kami tidak percaya bahwa proses tersebut memenuhi standar perlakuan hormat terhadap sisa-sisa duniawi kita, "jelasnya yang di kutip dari Fox News.
Baca Juga: Alamak! New York Legalkan Buat Kompos dari Tubuh Manusia, Harganya Bikin Syok
Sedangkan menurut Katrina Spade, pendiri Recompose, rumah pemakaman hijau, Kremasi menggunakan bahan bakar fosil dan penguburan menggunakan banyak lahan yang memiliki jejak karbon jadi ini akan berdampak cukup baik.
"Untuk banyak orang yang diubah menjadi tanah dapat diubah menjadi taman atau pohon cukup berdampak," jelasnya.
Melansir dari Fox News oleh Harianhaluan.com, Berikut lima negara lainnya yang melegalkan pengomposan menggunakan jenazah manusia :
1. Washington pada tahun 2019
2.Colorado pada tahun 2021
3. Oregon pada tahun 2021
4. Vermont pada tahun 2022
5. California pada 2022. ***