Marak Pelanggaran Lalu Lintas di Indonesia, Polri Pasang Chip Pada Plat Kendaraan?

- Selasa, 3 Januari 2023 | 18:35 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi


HARIANHALUAN.COM - Pelanggaran lalu lintas di Indonesia semakin hari semakin menjadi-jadi.

Hal ini pun semakin dipersulit jika pelaku pelanggaran lalu lintas menggunakan pelat nomor palsu terutama untuk menghindari aturan pelaksanaan ganjil genap.

Sulitnya identifikasi terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas inilah telah menginspirasi Polri untuk melakukan pemasangan chip pada pelat nomor kendaraan.

Hal ini diungkapkan oleh Korlantas Polri hari ini tanggal 3 Januari 2023.

Dikutip oleh HARIANHALUAN.COM melalui polri.go.id, Korlantas Polri mengungkapkan akan mematangkan niat untuk melakukan pemasangan chip pada seluruh nomor kendaraan.

Brigjen. Pol. Yusri Yunus selaku Dirregident Korlantas Polri mengatakan pernyataannya.

“Kalau membicarakan tentang pelat nomor chip untuk tahun ini belum dilaksanakan, itu baru rencana saja,” ungkapnya.

“Nanti pelat nomor menggunakan chip itu akan diterapkan setelah warna pelat sudah berjalan,” katanya kembali yang ditemui kemarin.

Baca Juga: Serapan APBD Kota Pariaman Tahun 2022 Capai Rp604,721 Miliar

Ia menegaskan bahwa penerapan pelat nomor dengan chip tersebut akan diberlakukan di beberapa tahun ke depan.

Rencana ini akan dipikirkan dengan baik mengingat chip untuk pelat nomor kendaraan ini memiliki teknologi RFID atau Radio Frequency Identification yang telah diterapkan di beberapa negara di dunia.

Hal ini akan dilakukan agar kepolisian lebih mudah dalam melakukan akses data kendaraan maupun kamera tilang elektronik.

“Dengan cara ini, kendaraan yang tentunya melanggar lalu lintas akan bisa teridentifikasi secara cepat ,” terang Brigjen. Pol. Yusri.

Untuk menerapkan penggunaan chip pada pelat nomor kendaraan ini, Dirregident Korlantas Polri akan bekerjasama dan berkolaborasi dengan beberapa perusahaan terkhusus di bidang tol.

Halaman:

Editor: Heldi Satria

Sumber: polri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X