HARIANHALUAN.COM - Gerai Mixue telah menjamur di beberapa wilayah di Indonesia, terutama perkotaan dan pedesaan.
Sayangnya, gerai tersebut masih belum memiliki sertifikasi halal. Tentunya kondisi Mixue belum kantongi sertifikasi halal itu menggelisahkan masyarakat dong. Bagaimana nasib perlindungan konsumen.
Untuk itu, pengurus Bidang Penelitian dan Pengembangan Hukum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) menawarkan solusi atas masalah Mixue yang belum kantongi sertifikasi halal.
Baca Juga: Kemenag Larang Mixue Pasang Logo Halal, Ada Apa Ini?
Baca Juga: Kembali ke PSG, Fix Messi Tak Latihan Bersama Mbappe, Ada Apa Ini
Pengurus Bidang Penelitian dan Pengembangan Hukum DPN Permahi, Muhammad Fachrul Hudallah mengatakan seharusnya usaha makanan atau minuman di Indonesia mestinya sudah kantongi sertifikasi halal, karena itu sudah jadi ketentuan lho.
"Menjalankan usaha makanan atau minuman di Indonesia harus dibarengi sertifikasi halal. Sesuai dengan amanat UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pasal 8 ayat (1) huruf h telah menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang memperdagangkan produk yang tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan halal yang dicantumkan dalam label," kata Fachrul dalam keterangannya, Kamis 5 Januari 2023.
Menurutnya, label halal sangat penting untuk makanan atau minuman yang beredar di Indonesia sehingga konsumen merasa yakin dan aman untuk mengonsumsinya sesuai dengan ketentuan pasal 4 UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Baca Juga: Tak Terima Kasus Perselingkuhannya dengan Mertua Viral, Mantan Suami Norma Risma Lapor ke Polisi
Gerai yang terkenal di beberapa titik di Indonesia tersebut telah datang sejak 2020 di Cihampleas Walk, Bandung dan saat ini tengah membuka frenchise.
Konsumen yang posisinya lemah, seharusnya menganalisis dan memahami label halal itu penting demi keamanan dan keselamatannya sehingga jangan sampai hanya ikut-ikutan trend kekinian.
Fachrul juga mengatakan bahwa terkadang mayoritas masyarakat di Indonesia ingin terkenal serta mengikuti isu-isu terkini sehingga bila ada produk baru yang ramai dan membuat penasaran, mereka akan berbondong-bondong membeli.
Baca Juga: Bikin Syok! Norma Risma Bongkar Chat Mesum Suami dan Ibu Kandungnya, Begini Isinya
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh juga menjelaskan bahwa Mixue masih belum mendapatkan penetapan halal dari Komisi Fatwa MUI karena proses pengajuan di tahun 2021 masih dalam proses.
"Hal ini tentu menjadi perhatian bersama agar beberapa pihak dapat mendesak kejelasan mengenai sertifikasi halal dari Mixue karena penyebarannya yang pesat tetapi tidak diimbangi dengan logo halal yang tercantum dalam gerai. Tentunya pihak dari Kemenag perlu memberikan kejelasan agar tidak menimbulkan pertanyaan dan kegelisahan pada konsumen," kata Fachrul.
Artikel Terkait
Ini Rahasia Bisnis Mixue dari China yang Berkembang Biak dengan Cepat di Indonesia
Konsumen Mixue Wajib Tahu, Belum Bersertifikat Halal 90 Persen Bahan Impor dari Cina
Kok Gerai Mixue di Mana mana Sih, Ternyata Ini Strategi Marketingnya Jangan Heran Ya
Wow! Harga Franchise Mixue Setara Beli Rumah Baru di Jakarta
Mau Punya Usaha Sukses seperti Mixue? Yuk Simak 10 Pelajaran Penting yang Bisa Diikuti!
Kemenag Larang Mixue Pasang Logo Halal, Ada Apa Ini?