PPKM Dicabut, Catat Begini Syarat Perjalanan Naik Kereta Api Antarkota

- Kamis, 5 Januari 2023 | 17:36 WIB
PPKM dicabut, catat begini syarat perjalanan naik kereta api (Twitter/@KAI121)
PPKM dicabut, catat begini syarat perjalanan naik kereta api (Twitter/@KAI121)

HARIANHALUAN.COM – Banyak pertanyaan dari netizen terkait aturan baru persyaratan naik kereta api antarkota pasca dicabutnya Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh Pemerintah mulai 30 Desember 2022 silam.

Terjawab sudah, pencabutan kebijakan tersebut belum berdampak pada aturan perjalanan kereta api antarkota yang masih tetap memberlakukan aturan wajib vaksinasi dosis booster 1 kepada penggunannya.

Mengutip akun Twitter resmi PT Kereta Api Indonesia (Persero), instansi terkait belum secara resmi mengeluarkan aturan baru terkait persyaratan naik kereta api antarkota.

“Mengenai kebijakan terbaru pemerintah ttg PPKM, instansi terkait blm mengeluarkan regulasi terbaru persyaratan naik KA antarkota,” cuit akun @KAI sebagaimana dikutip Harianhaluan.com pada Kamis, 5 Januari 2023.

Baca Juga: Gegara Iblis, Mahfud MD Mencak-mencak ke Rizal Ramli: Anda Merajalela Ngawurnya

Baca Juga: Motif Suami Habisi Istri dan Keluarga di Lombok, Ternyata Cuma Masalah Sepele

Baca Juga: Wika Salim Ungkapkan Hal yang Paling Dirindukan di Sumbar, 2 Hari Jelang Show di Solok Selatan 

KAI masih mengacu pada SE Kemenhub No. 84/2022 dan SE Kemenkes No. HK.02.02/II/3984/2022 untuk persyaratan perjalanan kereta api antarkota.

Bagaimana aturan syarat lengkap perjalanan naik kereta api yang tertuang dalam kebijakan tersebut? Simak ulasannya berikut ini.

- Penumpang usia 18 tahun ke atas sudah vaksin dosis ketiga (booster).

Tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.

- Penumpang usia 13-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua.

Tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.

- Penumpang usia 6-12 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua

Halaman:

Editor: Zahrul Darmawan

Sumber: Twitter @KAI121

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Memahami Hukum Ceramah di Sela-sela Salat Tarawih

Jumat, 24 Maret 2023 | 11:10 WIB
X