1. Pelaku perjalanan dengan usia 6-12 tahun yang belum divaksinasi dengan alasan tertentu, harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan.
Baca Juga: Indonesia Berpeluang Masuk Final Piala AFF 2022, Tapi Ini Masalahnya
Baca Juga: Makin Panas, Twitwar Said Didu vs Mahfud Sampai di Titik Ini
Baca Juga: Samsung A13 Vs Redmi 10 5G, Duel Hp Rp2 Jutaan Ram 6GB, Kamu Pilih Mana?
2. Pelaku perjalanan dengan usia 6-12 tahun yang belum divaksinasi dengan alasan tertentu, harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksinasi 1, vaksinasi 2 dan booster 1) selama melakukan perjalanan.
- Anak usia di bawah 6 tahun.
1. Dikecualikan terhadap kewajiban vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR
2. Wajib bepergian dengan pendamping yang sudah memenuhi syarat perjalanan.
- Tidak dapat menerima vaksinasi karena kondisi medis/komorbid.
Tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatid RT-PCR, namun wajib melampirkan surat keterangan dari dokter RS Pemerintah, yang menjelaskan kondisinya belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. (*)
Artikel Terkait
PT KAI Sebut Pergerakan Tanah Tak Mempengaruhi Perjalanan Kereta Bogor-Sukabumi
Libur Nataru 2023 Sudah di Depan Mata, Begini Cara Pesan Tiket Kereta Api via KAI Access
KAI Resmi Luncurkan Kereta Panoramic Selama Nataru 2023, Simak Harga dan Rutenya
Pengguna Kereta Meningkat di Periode Nataru 2022, Sebelum Berangkat Simak Aturan KAI Daop 1
Dampak Banjir Semarang, KAI Berikan Kompensasi bagi Penumpang yang Batalkan Perjalanan, Begini Cara Klaimnya