PPKM Dicabut, Catat Begini Syarat Perjalanan Naik Kereta Api Antarkota

- Kamis, 5 Januari 2023 | 17:36 WIB
PPKM dicabut, catat begini syarat perjalanan naik kereta api (Twitter/@KAI121)
PPKM dicabut, catat begini syarat perjalanan naik kereta api (Twitter/@KAI121)

1. Pelaku perjalanan dengan usia 6-12 tahun yang belum divaksinasi dengan alasan tertentu, harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan.

Baca Juga: Indonesia Berpeluang Masuk Final Piala AFF 2022, Tapi Ini Masalahnya

Baca Juga: Makin Panas, Twitwar Said Didu vs Mahfud Sampai di Titik Ini

Baca Juga: Samsung A13 Vs Redmi 10 5G, Duel Hp Rp2 Jutaan Ram 6GB, Kamu Pilih Mana?

2. Pelaku perjalanan dengan usia 6-12 tahun yang belum divaksinasi dengan alasan tertentu, harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksinasi 1, vaksinasi 2 dan booster 1) selama melakukan perjalanan.

- Anak usia di bawah 6 tahun.

1. Dikecualikan terhadap kewajiban vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR

2. Wajib bepergian dengan pendamping yang sudah memenuhi syarat perjalanan.

- Tidak dapat menerima vaksinasi karena kondisi medis/komorbid.

Tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatid RT-PCR, namun wajib melampirkan surat keterangan dari dokter RS Pemerintah, yang menjelaskan kondisinya belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. (*)

Halaman:

Editor: Zahrul Darmawan

Sumber: Twitter @KAI121

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X