Polri Gagas Cara Deteksi Plat Palsu, Warganet: Perbaiki Dulu Kualitasnya

- Jumat, 6 Januari 2023 | 10:42 WIB
Korlantas Kembangkan Chip dan QR Code Untuk Cegah Plat Nomor Palsu, Foto : Humas Mabes Polri
Korlantas Kembangkan Chip dan QR Code Untuk Cegah Plat Nomor Palsu, Foto : Humas Mabes Polri

HARIANHALUAN.COM - Baru-baru ini Polri mengeluarkan wacana plat baru pada kendaraan bermotor.

Wacana plat baru oleh Polri itu berupa pemasangan teknologi chip dan QR Code pada pelat nomor kendaraan bermotor yang disampaikan melalui akun Instagram @divisihumaspolri tanggal 5 Januari 2023.

"Polri melalui Korlantas Polri tengah mengembangkan pemasangan chip dan QR code pada pelat nomor kendaraan bermotor," tulis Polri.

Baca Juga: Update Terkini Cast Real Kids Rainbow Story, Ada Danielle New Jeans Juga Loh!

Adanya wacana plat baru itu digadang dapat memudahkan Polri dalam memantau data kendaraan melalui kamera ETLE yang telah terpasang.

Kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau kamera tilang elektronik merupakan kamera yang dapat mendeteksi perilaku pengguna jalan dan pelanggaran lalu lintas, yang umumnya dipasang di atas atau samping jalan dan atau di kendaraan aparat kepolisian lalu lintas.

Fungsi utama pemasangan teknologi chip dan QR code dalam pelat nomor kendaraan bermotor itu adalah untuk mengetahui plat nomor yang digunakan oleh pengendara palsu atau asli.

Baca Juga: Mengenai Berbagai Aset Kripto di Indonesia, Apa Pi Network Legal

Tak sedikit masyarakat yang merespon baik hal itu, namun tak sedikit pula yang kontra dan atau mengkritik.

Kritikan tersebut misalnya yang cukup banyak disampaikan oleh netizen adalah terkait kualitas pelat nomor dari kepolisian yang hingga saat ini masih dinilai buruk.

"Cetakannya saja dulu mas diperbaiki, dibuat lebih rapi huruf dan cat-nya, biar ga perlu tambah biaya cetak ulang pinggir jalan. Masa percetakan negara kalah rapi dengan abang-abang pinggir jalan. Terima kasih," tulis akun Instagram @gilapmotor di kolom komentar tanggal 5 Januari 2022.

Baca Juga: Tahun 2023, PKN STAN Resmikan UTBK Kembali Jadi Syarat Masuk

Sudah bukan hal yang aneh lagi, bahwa setiap kebijakan baru akan menuai pro dan kontra. Namun kontra yang diungkapkan seyogiyanya diiringi dengan kritik yang membangun.

Pro-kontra serta kritik harus dimaknai secara positif karena menunjukkan bahwa masyarakat memiliki daya kritis dan responsif dalam mengawal setiap kebijakan yang ada serta menunjukkan tumbuhnya iklim demokrasi di negara kita ini.***

Editor: Leo Farhan

Sumber: Instagram

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X